Deret Tuntutan Demo Buruh Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 11:35 WIB
Deret Tuntutan Demo Buruh Hari Ini
Ilustrasi. Demo buruh di depan gedung DPR Senayan, Jakarta. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang terdiri dari 18 Konfederasi Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (29/9) di depan Gedung DPR RI.

Buruh menyuarakan sejumlah tuntutan. Diantaranya soal Pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Buruh menuntut PKWT hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara maksimal hanya 1 tahun.

Aksi ini digelar untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan hasil rapat Komisi IX bersama Baleg DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KBPBI menilai masih terdapat kesenjangan substansi antara rumusan RUU yang direncanakan DPR dengan rumusan yang diperjuangkan KBPBI.

"Undang-Undang ketenagakerjaan harus menjadi alat untuk melindungi manusia yang bekerja, bukan menjadi alat untuk semakin memudahkan eksploitasi tenaga kerja," tulis keterangan resmi KBPBI pada Kamis (24/9).

KBPBI menyoroti pasal-pasal yang menjadi acuan dalam merumuskan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, yakni Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berisinmenjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kemudian, Pasal 28D ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Berikutnya, Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul,
dan Pasal 28C ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif.

Menurut KBPBI, pertumbuhan ekonomi tidak dapat dibayar dengan kemiskinan buruh. Investasi tidak boleh dibangun dengan ketidakpastian kerja. Efisiensi tidak berarti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Produktivitas tidak berarti upah murah. Serta fleksibilitas perusahaan tidak sama dengan ketidakpastian masa depan kerja.

Mereka menilai mandat konstitusi berarti negara harus berpihak kepada keadilan dalam hubungan kerja.

Berikut 11 tuntutan pada demo buruh hari ini

1. Membatasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara maksimal hanya 1 tahun.

2. Membatasi Tenaga Kerja Outsourcing/Alih Daya, meliputi tidak boleh untuk labour supply; Hanya untuk pemborongan pekerjaan tertentu antar perusahaan; Pekerja di perusahaan penerima pemborongan pekerjaan tertentu status pekerja/buruhnya wajib PKWT; Jenis pekerjaan yang diborongkan adalah jenis pekerjaan penunjang yaitu: Cleaning Service, Security, Catering, Driver antar jemput karyawan.

3. Membatasi pemagangan, hanya untuk peserta didik (siswa/mahasiswa) sesuai dengan kurikulum pendidikan dan tidak boleh
menjadi hubungan kerja.

4. Melindungi pekerja platform digital dengan memperjelas status hubungan kerja antara pekerja dan aplikator adalah pekerja dan pemberi kerja.

5. Mengawasi aturan upah minimum, di antaranya upah minimum harus dihitung berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penguatan upah bagi masa kerja di atas satu tahun, menolak perhitungan upah minimum dengan indeks tertentu, penetapan Upah Minimum Sektoral wajib ditetapkan minimal 5% lebih tinggi dari Upah Minimum.

6. Mengawasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka harus melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap. Pemberian upah juga tetap dilakukan setiap bulan sampai adanya putusan final/banding.

7. Pemberlakuan/Penempatan Dana Cadangan Pesangon bagi pekerja yang berakhir hubungan
kerja tetap dibayarkan oleh pengusaha setiap bulan dan dana dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

8. Membentuk Komisi Pengawasan dari Unsur Tripartit

9. Mengalokasikan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pelatihan kerja.

10. Cuti haid untuk pekerja perempuan selama dua hari dengan tidak mensyaratkan surat sakit dari dokter dan upah tetap dibayar penuh.

11. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PKWT akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

(ugo/knf)
placeholder