Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Dolar AS di Sidang Korupsi Kuota Haji
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/8), jaksa menunjukkan barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan 100 dolar AS, uang tunai Rp50 juta, serta 401 lembar uang pecahan 100 dolar AS.
Zainal mengatakan barang bukti tersebut memiliki kaitan secara kronologis dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
"Ada hubungannya dengan, dengan Gus Alex?" tanya jaksa KPK, Greafik Loserte.
"Ada," jawab Zainal.
Selain Zainal, jaksa juga memperlihatkan barang bukti kepada mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ivan Soerjanata, yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Kepada Ivan, jaksa menunjukkan barang bukti berupa 4.000 lembar uang pecahan 100 dolar AS serta tanda bukti pengiriman uang senilai Rp17.500.000 (Rp17,5 juta).
Adapun uang senilai Rp17,5 juta itu diakui Ivan merupakan uang yang dikirim oleh kerabatnya, Muhammad Ismail Saidi Putra terkait fee percepatan.
"Uang ini diberikan oleh?" tanya jaksa.
"Ismail dari Saidi Putra," jawab Ivan.
"Uang ini diberikan oleh Pak Muhammad Ismail? Kepada Saudara? Urusannya dengan?," tanya jaksa.
"Percepatan, Pak," jawab Ivan.
"Fee percepatan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ivan.
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(van/fra)