Polisi membeberkan alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ragu untuk melakukan pengereman darurat saat insiden kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menyebut dari pemeriksaan, masinis mengaku ragu melakukan pengereman lantaran khawatir gerbong kereta akan anjlok.
"Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," kata Rizka di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rekonstruksi dan penyidikan, masinis sudah melihat sinyal untuk melakukan pengereman. Jika, pengereman dilakukan, maka kereta sudah bisa berhenti di jarak 600 meter dari lokasi kecelakaan.
"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," tutur Rizka.
Rizka menyebut bahwa sudah ada ketentuan atau SOP bagi masinis untuk melakukan pengeremen darurat, sekalipun dalam yang bersangkutan kondisi ragu-ragu.
"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," tutur dia.
"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.
Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.
Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.
(dis/isn)

