Ombudsman: Napi Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu
Ombudsman RI mengungkap sejumlah hasil temuan hasil inspeksi mendadak mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam rapat di Komisi II DPR, anggota Ombudsman, Syafrida antara lain menemukan praktik pungutan liar (pungli) bagi warga binaan atau narapidana untuk membayar biaya sebesar Rp250 untuk bisa membawa ponsel di dalam rutan.
"Dan untuk mereka bisa menggunakan HP dalam Rutan harus membayar sebesar Rp250 juta," kata Syafrida dalam rapat, Selasa (29/9).
Syafrida mengatakan sidak ke Rutan Kelas I Pondok Bambu dilakukan pada 15 September lalu. Menurut dia, praktik pungli juga berlaku bagi warga binaan yang ingin pindah kamar sebesar Rp500 ribu.
"Jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarga sebesar Rp500 ribu," kata Syafrida.
Selain itu, Ombudsman, kata dia, juga menemukan kelebihan kapasitas pada blok tertentu di Rutan, yakni blok C dan D. Sedangkan, blok A relatif normal. Namun, kapasitas dinilai menjadi masih menjadi tantangan pada semua lapas dan rutan.
Syafrida mengatakan pihaknya juga mengungkap kondisi air yang berwarna kuning di Rutan, dan keran air kerap tak berfungsi. Dalam kunjungan itu, Syafrida menyebut pihaknya diterima Kepala Rutan Nur Mustafidah.
"Nah ini yang menjadi temuan kami di Rutan Kelas I Pondok Bambu dan saat itu kami bertemu langsung Ibu Kalapas, Ibu Nur beserta jajaran," kata Syafrida.