DPR Minta Napi Pakai Fasilitas Mewah Lapas Dikirim ke Nusakambangan

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 15:17 WIB
Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor
Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo meminta agar narapidana yang terbukti memakai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Ilustrasi (Tangkapan layar youtube Lapas Kelas IIA Cibinong)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo meminta agar narapidana yang terbukti memakai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Hal tersebut disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, pada Senin (28/9).

Yanuar mengatakan sanksi tersebut perlu diberikan untuk memberikan efek jera karena mereka tidak mengikuti program-program di lapas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini harus diberikan sanksi. Bisa di (sel) isolasi, bisa dipindahkan ke Nusa Kambangan," katanya.

Ia juga meminta agar para narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah untuk tidak diberi remisi.

"Tidak dikasih remisi karena dia tidak mengikuti program yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Hasil sidak Ombudsman pada 23 September mengungkap temuan sejumlah bangunan berfasilitas lengkap yang ditemukan timnya di area Lapas Cibinong.

Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

Tim Ombudsman sempat meminta keterangan salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Orang itu berstatus warga binaan alias narapidana dan mengaku membayar untuk bisa menempatinya.

Pihak lapas mengatakan bangunan berfasilitas lengkap di lapas itu merupakan rumah dinas jabatan.

Hingga saat ini, Kementerian Imipas telah menonaktifkan total lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong selama proses investigasi internal kasus tersebut.

Lima pejabat yang dinonaktifkan itu merupakan Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho.

Kemudian Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto.

(dal/yoa/fra)
placeholder