Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan antara kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Pasal 323 KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan meninggalnya orang, ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 324 KUHP mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah 7 tahun penjara jika menyebabkan orang meninggal dunia.
Lalu, Pasal 474 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka, luka berat, atau meninggal dunia. Jika perbuatan tersebut menyebabkan orang meninggal dunia, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 206 UU Perkeretaapian mengatur awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api tetapi tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda hingga menyebabkan kecelakaan. Jika tindakannya mengakibatkan meninggalnya orang, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
Terakhir, Pasal 198 UU Perkeretaapian mengatur penyelenggara perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan jalur kereta api.
Anom mengatakan dalam proses penyidikan, pihaknya telah menganalisis data logger. Sebagai informasi, data logger adalah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai 'black box' atau kotak hitam untuk merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Berdasarkan data logger itu, Anom menyebut masinis baru melakukan pengereman darurat saat kereta sudah berjarak 263 meter.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," sambungnya.
Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.
Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.
Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.


