MK Wajibkan Pencantuman Label Makanan-Minuman Mengandung Gula
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Imamudin selaku Advokat dan Andru Steven selaku pekerja seni terkait uji materi ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 UU Kesehatan.
MK mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang jelas dan benar perihal pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
"Amar putusan. Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).
MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa, termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan".
MK juga menyatakan Pasal 148 UU 17/2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak".
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ucap Suhartoyo.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Rachmat Dwi Purtranto yang tergabung dalam Tim Pembela Hak Konstitusional pada kantor VST and Partners Law Firm menjelaskan Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena saat ini Pemohon I terkena diabetes dengan tingkat gula 749 duplo, sementara Andru Steven sudah 2 kali dirawat di rumah sakit lantaran terjadi pengendapan serta infeksi bakteri yang diakibatkan banyaknya mengonsumsi makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Dalam permohonan tersebut, Para Pemohon meminta agar MK memberikan pemaknaan yang pada pokoknya terhadap kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label warna disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis guna memudahkan konsumen mengetahui kandungan gula secara cepat.
Tidak hanya kepada pelaku usaha, para Pemohon juga meminta agar MK memberikan pemaknaan yang pada pokoknya kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha dalam memproduksi makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan wajib mencantumkan label warna disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis.
"Menurut para pemohon, hingga saat ini aturan yang ada dinilai gagal dalam melindungi konsumen karena informasi kandungan gula yang disajikan masih secara mikroskopis dan manipulatif pada kemasan makanan dan minuman berpemanis, sehingga menjadi sangat sulit untuk diketahui oleh konsumen dalam waktu yang cepat," kata Viktor melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/3) lalu.
Para pemohon meminta kepada MK untuk mewajibkan penerapan standar visual baru berupa label warna (merah, kuning, dan hijau) dan simbol dalam kemasan makanan dan minuman berpemanis.
Hal tersebut penting agar informasi tingkat kandungan gula pada makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan tak lagi bersifat administratif semata, tetapi bisa menjadi alat mitigasi risiko yang instan dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
(ryn/isn)