Komisi II DPR menargetkan pembahasan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) rampung untuk diketok dan disahkan pada Maret 2027.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mengatakan target tersebut merupakan batas maksimum dari target yang akan ditetapkan pihaknya.
"Ya kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya, Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu," kata Khozin saat dihubungi, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam waktu dekat, dia mengatakan pihaknya akan segera menyusun time line pembahasan setelah Panitia Kerja (Panja) resmi dibentuk. Hingga akhir 2026, terang Khozin, Komisi II bakal merampungkan naskah akademik dan naskah RUU Pemilu terlebih dahulu.
Pihaknya juga akan menjaring aspirasi dalam rapat resmi Komisi II DPR bersama sejumlah organisasi dan partai-partai non-parlemen.
"Tiga bulan sampai dengan akhir Desember atau awal Januari sudah tuntas untuk drafting rancangan," katanya.
Khozin menjelaskan, naskah akademik dan RUU Pemilu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah, sehingga Surat Presiden (Surpres) penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR bisa dikirim.
Setelah Surpres dikirim, DPR akan kembali menetapkan opsi pembahasan, apakah akan tetap melalui Panja atau Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan komisi-komisi lain di DPR.
"Setelah turun surpresnya, kita menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah pembahasannya nanti di Baleg atau di Pansus," katanya.
(thr/fra)

