Wamendagri Dorong SP4N-LAPOR! Jadi Instrumen Perbaikan Layanan Publik
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mendorong pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tidak berhenti pada penyelesaian laporan masyarakat semata. Data pengaduan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Hal tersebut ia sampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik. Acara berlangsung di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Bima, kepala daerah yang responsif dan mampu berkolaborasi dalam menangani pengaduan menunjukkan komitmen untuk memperbaiki pelayanan publik. Ia menambahkan, meningkatnya partisipasi masyarakat menandakan ruang pengaduan yang semakin terbuka.
"Kalau sudah responsif, kalau berani dan mampu untuk berkolaborasi, berarti maqom-nya itu di atas rata-rata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).
Bima memaparkan, jumlah pengaduan naik dari sekitar 33 ribu pada 2021 menjadi sekitar 73 ribu pada 2025. Dalam periode yang sama, waktu penyelesaian laporan yang semula mencapai 30 hari kini menjadi sekitar empat hari.
Ia menyebut persentase laporan yang diselesaikan telah mencapai 97 persen. Meski begitu, kecepatan penyelesaian dinilai belum cukup untuk mengukur keberhasilan pengelolaan pengaduan.
"Tetapi masalahnya adalah, apakah laporan-laporan itu kemudian tidak saja selesai, tetapi dijadikan satu evaluasi secara sistemik," ucap dia.
Bima menjelaskan, persoalan yang banyak dilaporkan masyarakat meliputi infrastruktur jalan, ketenteraman dan ketertiban umum, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, serta hak pekerja. Menurutnya, berbagai persoalan itu membutuhkan penyelesaian yang sistemik dan kolaboratif.
Ia menegaskan bahwa sistem pengaduan harus terus berlanjut meski terjadi pergantian pejabat. Sistem tersebut, kata dia, juga perlu terus diperbaiki.
"Gubernur boleh berganti, wali kota boleh berganti, menteri bisa berganti tapi sistem ini harusnya abadi," jelasnya.
Maka dari itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan sosialisasi serta pembinaan dan pengawasan. Kemendagri juga menekankan komitmen kepala daerah dan keberlanjutan pengelolaan melalui regenerasi aparatur.
Di samping itu, Kemendagri juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan pengaduan di daerah.
Bima menegaskan, SP4N-LAPOR! perlu diarahkan menjadi sistem yang menghubungkan pengaduan masyarakat dengan proses perbaikan kebijakan.
"Bukan hanya menyelesaikan kasus, tetapi membangun sistem," tandas dia.
Sebagai informasi, hadir dalam kesempatan itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Turut hadir Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, serta Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra Tektona.
(rir)