Dituding Telat Ngerem, Masinis Argo Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi
CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 07:31 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Proses keterangan pers perkembangan penyidikan kecelakaan KA di Bekasi Timur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jayamenetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan antara kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada April lalu.
Sebelumnya, dalam laporan hasil investigasi akhir yang dirilis awal pekan ini, KNKT menyebut ada enam faktor--mayoritas terkait sistem--yang berkontribusi pada kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Penjelasan polisi
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan sejumlah kajian lewat investigasi berbasis pendekatan ilmiah (scientific crime investigation).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Anom dalam konferesi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9).
Anom menerangkan dalam proses penyidikan pihaknya telah menganalisis data logger.
Data logger adalah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai 'black box' atau kotak hitam untuk merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Berdasarkan data logger itu, Anom menyebut masinis baru melakukan pengereman darurat atau emergency brake saat kereta sudah berjarak 263 meter.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," ucap dia.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," sambungnya.
Padahal, kata Anom, berdasarkan keterangan ahli yang diperiksa penyidk, masinis masih bisa melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh untuk menghindari terjadinya tabrakan.
"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," tutur dia.
Risiko gerbong kereta anjlok
Sementara itu, Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menyebut dari pemeriksaan, masinis mengaku ragu melakukan pengereman lantaran khawatir gerbong kereta akan anjlok.
"Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," kata Rizka.
Kemudian berdasarkan rekonstruksi dan penyidikan, masinis sudah melihat sinyal untuk melakukan pengereman.
Dia bilang jika pengereman dilakukan, maka kereta sudah bisa berhenti di jarak 600 meter dari lokasi kecelakaan.
"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," tutur Rizka.
Rizka mengaku polisi menemukan ada ketentuan atau SOP bagi masinis untuk melakukan pengeremen darurat, sekalipun dalam yang bersangkutan kondisi ragu-ragu.
"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," kata dia.
"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," lanjutnya.
Jeratan pasal
Dalam perkara ini, masinis dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
Rencananya, polisi akan memanggil masinis untuk kembali diperiksa guna dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kendati demikian, Riza belum bisa memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.
Insiden itu dipicu mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.
Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.
Sebelumnya, dalam laporan hasil investigasi akhir yang dirilis awal pekan ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut ada enam faktor yang berkontribusi pada kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Dari enam faktor yang berkontribusi atas kecelakaan kereta tersebut, mayoritas terkait sistem bukan persoalan individu.
Faktor yang pertama adalah terkait tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Stasiun Bekasi - Stasiun Bekasi Timur. KNKT menyebut hal itu karena ketika terjadi kecelakaan, KA Argo Bromo Anggrek atau KA 4B berjalan langsung melalui sinyal keluar dengan aspek hijau yang lalu diikuti dengan sinyal aspek merah.
"Masinis KA 4B tidak mendapatkan sinyal yang menunjukkan aspek kuning sebagai informasi bahwa sinyal yang akan dihadapi berikutnya menunjukkan aspek merah," ujar KNKT.
Kedua, faktor yang juga berkontribusi adalah adanya permasalahan komunikasi saat kondisi darurat. KNKT menyatakan itu terjadi ketika KRL atau KA5181B tidak melakukan panggilan emergency, disertai pula dengan tak adanya ungkapan khusus dan struktur penyampaian informasi keadaan darurat ke PPKP.
Yang ketiga, KNKT juga menyebut adanya kegagalan komunikasi KA 5568A.
KNKT menyatakan tertahannya KA 5568A karena kerumunan masyarakat usai sebuah mobil listrik terhenti atau mogok di tengah perlintasan kereta atau JPL 86 tak tersampaikan ke PPKP Selatan. Pasalnya, PPKP Selatan sedang menangani kecelakaan JPL 86 dan panggilan dilakukan melalui panggilan individual.
Faktor keempat adalah tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. PPKP Timur dilaporkan tidak menerima informasi lengkap terkait situasi dan kondisi di sekitarnya yang berdampak pada kurangnya informasi yang didapat Masinis KA 4B.
Kelima, terjadinya kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB 104.
"Kombinasi antara pemahaman terhadap perilaku aspek persinyalan, berkurangnya visibilitas Sinyal Pembantu UB104 pada malam hari, serta adanya light scattering pada windshield lokomotif menurunkan efektivitas Sinyal Pembantu UB104 dalam menambah jarak pandang Sinyal Blok B104," jelas KNKT.
Terakhir, KNKT juga melaporkan ketiadaan prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung. Ketiadaan acuan taktis pengereman darurat saat kereta berkecepatan tinggi berada di jalan rel lengkung ini pada akhirnya membuat taktis bergantung pada penilaian subjektif masinis.
Polisi mengaku pakai hasil investigasi KNKT
Polisi menyebut hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penyidikan kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada April lalu.
Dalam kasus ini, pada Selasa (29/9), polisi mengumumkan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.
"Terkait kegiatan yang kita lakukan, tentunya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa kemarin.
"Juga sudah terkait dengan pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan, sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan tadi," sambungnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur akan mendapat pendampingan hukum.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian" ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin.
Namun, kata Anne, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum.
"Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," ujarnya.
Sebagai perusahaan, sambung Anne, KAI memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawainya yang sedang menjalani proses hukum. Anne menyatakan KAI jugfa menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
Sejak awal penanganan insiden, ia mengatakan KAI kooperatif dalam mendukung proses investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT maupun proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Di sisi keselamatan, ia mengatakan KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.
Setiap rekomendasi keselamatan, kata dia, dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional.
Polda Metro Jayamenetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan antara kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada April lalu.
Sebelumnya, dalam laporan hasil investigasi akhir yang dirilis awal pekan ini, KNKT menyebut ada enam faktor--mayoritas terkait sistem--yang berkontribusi pada kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Penjelasan polisi
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan sejumlah kajian lewat investigasi berbasis pendekatan ilmiah (scientific crime investigation).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Anom dalam konferesi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9).
Anom menerangkan dalam proses penyidikan pihaknya telah menganalisis data logger.
Data logger adalah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai 'black box' atau kotak hitam untuk merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Berdasarkan data logger itu, Anom menyebut masinis baru melakukan pengereman darurat atau emergency brake saat kereta sudah berjarak 263 meter.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," ucap dia.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," sambungnya.
Padahal, kata Anom, berdasarkan keterangan ahli yang diperiksa penyidk, masinis masih bisa melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh untuk menghindari terjadinya tabrakan.
"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," tutur dia.
Risiko gerbong kereta anjlok
Sementara itu, Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menyebut dari pemeriksaan, masinis mengaku ragu melakukan pengereman lantaran khawatir gerbong kereta akan anjlok.
"Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," kata Rizka.
Kemudian berdasarkan rekonstruksi dan penyidikan, masinis sudah melihat sinyal untuk melakukan pengereman.
Dia bilang jika pengereman dilakukan, maka kereta sudah bisa berhenti di jarak 600 meter dari lokasi kecelakaan.
"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," tutur Rizka.
Rizka mengaku polisi menemukan ada ketentuan atau SOP bagi masinis untuk melakukan pengeremen darurat, sekalipun dalam yang bersangkutan kondisi ragu-ragu.
"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," kata dia.
"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," lanjutnya.
Jeratan pasal
Dalam perkara ini, masinis dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
Rencananya, polisi akan memanggil masinis untuk kembali diperiksa guna dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kendati demikian, Riza belum bisa memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.
Insiden itu dipicu mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.
Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai terlibat kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sebelumnya, dalam laporan hasil investigasi akhir yang dirilis awal pekan ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut ada enam faktor yang berkontribusi pada kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Dari enam faktor yang berkontribusi atas kecelakaan kereta tersebut, mayoritas terkait sistem bukan persoalan individu.
Faktor yang pertama adalah terkait tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Stasiun Bekasi - Stasiun Bekasi Timur. KNKT menyebut hal itu karena ketika terjadi kecelakaan, KA Argo Bromo Anggrek atau KA 4B berjalan langsung melalui sinyal keluar dengan aspek hijau yang lalu diikuti dengan sinyal aspek merah.
"Masinis KA 4B tidak mendapatkan sinyal yang menunjukkan aspek kuning sebagai informasi bahwa sinyal yang akan dihadapi berikutnya menunjukkan aspek merah," ujar KNKT.
Kedua, faktor yang juga berkontribusi adalah adanya permasalahan komunikasi saat kondisi darurat. KNKT menyatakan itu terjadi ketika KRL atau KA5181B tidak melakukan panggilan emergency, disertai pula dengan tak adanya ungkapan khusus dan struktur penyampaian informasi keadaan darurat ke PPKP.
Yang ketiga, KNKT juga menyebut adanya kegagalan komunikasi KA 5568A.
KNKT menyatakan tertahannya KA 5568A karena kerumunan masyarakat usai sebuah mobil listrik terhenti atau mogok di tengah perlintasan kereta atau JPL 86 tak tersampaikan ke PPKP Selatan. Pasalnya, PPKP Selatan sedang menangani kecelakaan JPL 86 dan panggilan dilakukan melalui panggilan individual.
Faktor keempat adalah tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. PPKP Timur dilaporkan tidak menerima informasi lengkap terkait situasi dan kondisi di sekitarnya yang berdampak pada kurangnya informasi yang didapat Masinis KA 4B.
Kelima, terjadinya kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB 104.
"Kombinasi antara pemahaman terhadap perilaku aspek persinyalan, berkurangnya visibilitas Sinyal Pembantu UB104 pada malam hari, serta adanya light scattering pada windshield lokomotif menurunkan efektivitas Sinyal Pembantu UB104 dalam menambah jarak pandang Sinyal Blok B104," jelas KNKT.
Terakhir, KNKT juga melaporkan ketiadaan prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung. Ketiadaan acuan taktis pengereman darurat saat kereta berkecepatan tinggi berada di jalan rel lengkung ini pada akhirnya membuat taktis bergantung pada penilaian subjektif masinis.
Polisi mengaku pakai hasil investigasi KNKT
Polisi menyebut hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penyidikan kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada April lalu.
Dalam kasus ini, pada Selasa (29/9), polisi mengumumkan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.
"Terkait kegiatan yang kita lakukan, tentunya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa kemarin.
"Juga sudah terkait dengan pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan, sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan tadi," sambungnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur akan mendapat pendampingan hukum.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian" ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin.
Namun, kata Anne, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum.
"Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," ujarnya.
Sebagai perusahaan, sambung Anne, KAI memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawainya yang sedang menjalani proses hukum. Anne menyatakan KAI jugfa menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
Sejak awal penanganan insiden, ia mengatakan KAI kooperatif dalam mendukung proses investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT maupun proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Di sisi keselamatan, ia mengatakan KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.
Setiap rekomendasi keselamatan, kata dia, dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional.