Dituding Telat Ngerem, Masinis Argo Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 07:31 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek inisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai terlibat kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Sebelumnya, dalam laporan hasil investigasi akhir yang dirilis awal pekan ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut ada enam faktor yang berkontribusi pada kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Dari enam faktor yang berkontribusi atas kecelakaan kereta tersebut, mayoritas terkait sistem bukan persoalan individu.

Faktor yang pertama adalah terkait tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Stasiun Bekasi - Stasiun Bekasi Timur. KNKT menyebut hal itu karena ketika terjadi kecelakaan, KA Argo Bromo Anggrek atau KA 4B berjalan langsung melalui sinyal keluar dengan aspek hijau yang lalu diikuti dengan sinyal aspek merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masinis KA 4B tidak mendapatkan sinyal yang menunjukkan aspek kuning sebagai informasi bahwa sinyal yang akan dihadapi berikutnya menunjukkan aspek merah," ujar KNKT.

Kedua, faktor yang juga berkontribusi adalah adanya permasalahan komunikasi saat kondisi darurat. KNKT menyatakan itu terjadi ketika KRL atau KA5181B tidak melakukan panggilan emergency, disertai pula dengan tak adanya ungkapan khusus dan struktur penyampaian informasi keadaan darurat ke PPKP.

Yang ketiga, KNKT juga menyebut adanya kegagalan komunikasi KA 5568A.

KNKT menyatakan tertahannya KA 5568A karena kerumunan masyarakat usai sebuah mobil listrik terhenti atau mogok di tengah perlintasan kereta atau JPL 86 tak tersampaikan ke PPKP Selatan. Pasalnya, PPKP Selatan sedang menangani kecelakaan JPL 86 dan panggilan dilakukan melalui panggilan individual.

Faktor keempat adalah tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. PPKP Timur dilaporkan tidak menerima informasi lengkap terkait situasi dan kondisi di sekitarnya yang berdampak pada kurangnya informasi yang didapat Masinis KA 4B.

Kelima, terjadinya kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB 104.

"Kombinasi antara pemahaman terhadap perilaku aspek persinyalan, berkurangnya visibilitas Sinyal Pembantu UB104 pada malam hari, serta adanya light scattering pada windshield lokomotif menurunkan efektivitas Sinyal Pembantu UB104 dalam menambah jarak pandang Sinyal Blok B104," jelas KNKT.

Terakhir, KNKT juga melaporkan ketiadaan prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung. Ketiadaan acuan taktis pengereman darurat saat kereta berkecepatan tinggi berada di jalan rel lengkung ini pada akhirnya membuat taktis bergantung pada penilaian subjektif masinis.

Polisi mengaku pakai hasil investigasi KNKT

Polisi menyebut hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penyidikan kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada April lalu.

Dalam kasus ini, pada Selasa (29/9), polisi mengumumkan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.

"Terkait kegiatan yang kita lakukan, tentunya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa kemarin.

"Juga sudah terkait dengan pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan, sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan tadi," sambungnya.

Bantuan hukum PT KAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur akan mendapat pendampingan hukum.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian" ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin.

Namun, kata Anne, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum.

"Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," ujarnya.

Sebagai perusahaan, sambung Anne, KAI memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawainya yang sedang menjalani proses hukum. Anne menyatakan KAI jugfa menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.

Sejak awal penanganan insiden, ia mengatakan KAI kooperatif dalam mendukung proses investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT maupun proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Di sisi keselamatan, ia mengatakan KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.

Setiap rekomendasi keselamatan, kata dia, dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2