WN Jepang Cari Keadilan di MKRI soal Hak Waris Suami hingga Rp231 M

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 07:55 WIB
Ilustrasi suasana sidang di MK beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hisako Dewanto, perempuan berkewarganegaraan Jepang, tengah menghadapi persoalan terkait warisan. Melalui kuasa hukumnya, Hisako mengaku kehilangan hak waris almarhum suami yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Atas dasar itu, Hisako tengah mencari keadilan dengan mengajukan permohonan uji materi ketentuan Pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Permohonan itu terdaftar dengan nomor: 334/PUU-XXIV/2026.

Perkara itu diajukan bermula dari sengketa warisan, di mana sang anak mengajukan gugatan ke pengadilan dan dikabulkan.

Adapun di MK, kuasa hukum Hisako, Fatiatulo Lazira menjelaskan bahwa akibat ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPerdata, kliennya kehilangan hak waris sebagai pasangan terlama dan karenanya kehilangan hak untuk mengakses dan menelusuri harta waris almarhum suaminya.

"Berdasarkan surat-surat dari kantor perpajakan, terdapat harta atas nama almarhum suami Hisako Dewanto yang belum dilaporkan dengan total mencapai Rp231 miliar, termasuk harta senilai Rp60-an miliar di luar negeri," ujar Fati dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan uji materi KUHPer, Jakarta, Senin (28/9) dikutip dari situs MK, Selasa (29/6).

Fati mengatakan terdapat beberapa rekening bank atas nama pribadi almarhum Rachmat Hartojo (suami Hisako) yang diduga digunakan pihak lain, dan terindikasi dipakai untuk memanipulasi transaksi keuangan.

Almarhum Rachmat Hartojo disebutnya pernah membeli emas secara bertahap sebanyak 43 kilogram dengan metode pembayaran tunai.

Menurut informasi almarhum ketika masih hidup, emas itu diserahkan kepada ibunya dan uang pembelian emas terindikasi kuat ditarik tunai dari perusahaan-perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh salah satunya adalah almarhum.

"Hisako juga kehilangan hak mewarisi saham-saham almarhum Rachmat Hartojo di beberapa perseroan, di antaranya: PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, PT Mega Marine Prime," ucap Fati.

Daftar pemohon pasal serupa

Selain Hisako, ada tiga orang lain yang menjadi pemohon uji materi. Mereka ialah pasangan suami istri yakni Hartono Effendi (Pemohon III) dan Chientasari Ichsan (Pemohon IV), serta mahasiswa Indonesia, Jessica Tritanya (Pemohon II).

Para Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 140 KUHPer karena membatasi ruang lingkup perjanjian nikah sehingga kerap terjadi kehilangan hak mewarisi pihak yang hidup lebih lama.

Menurut para Pemohon, meskipun Hisako seorang WNA, seharusnya ketentuan Pasal 140 KUHPer tetap berlaku mengikat bagi setiap orang yang berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia.

Sebab, Hisako telah memiliki KTP Indonesia dan tinggal tetap di Kota Surabaya sejak melangsungkan pernikahan dengan Rachmat Hartojo (WNI) pada 1997 hingga dikaruniai tiga anak.

Kronologi sengketa waris

Dilansir dari laman MK, setelah suaminya meninggal, anak pertama dalam kapasitasnya selaku anak dan/atau ahli waris membuat surat pernyataan yang pada pokoknya memberikan kuasa pengurusan harta peninggalan almarhum ayahnya kepada Hisako pada November 2022.

Anak kedua juga memberikan kuasa yang pada pokoknya untuk mengurus surat keterangan waris. Anak ketiga karena masih di bawah umur saat itu, maka demi hukum diwakili Hisako sebagai wali.

Namun, anak pertama membuat surat pernyataan pencabutan kuasa pada Desember di tahun yang sama. Sejak itu, sengketa hukum waris mulai muncul baik antara Hisako dan anak-anak maupun Hisako dan mertua atau ibu kandung almarhum suami.

Anak pertamanya mengajukan gugatan hingga dikabulkan sebagian dengan amar putusan yang pada pokoknya seluruh harta peninggalan almarhum dibagi masing-masing satu per tiga, tidak termasuk Hisako.

Putusan itu diperkuat pada tingkat kasasi yang mempertimbangkan adanya turunan akta perjanjian kawin sehingga perjanjian kawin tersebut mengikat para pihak yang membuatnya.

Artinya, ketika salah satu pihak meninggal dunia, maka harta pribadi atau harta bawaan akan menjadi hak masing-masing karena tidak ada harta bersama dan warisan akan dibagi berdasarkan isi perjanjian kawin.

Dengan demikian, Hisako tidak berhak mewarisi harta peninggalan almarhum suami dan begitu pula sebaliknya.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan membahas permohonan ini untuk menentukan kelanjutannya.

Pasal dan frasa yang digugat ke MK

Sebagai informasi, Pasal 140 KUHPer yang berlaku menyatakan "Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh Undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama. Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami istri; namun hal ini tidak mengurangi wewenang istri untuk mensyaratkan bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak di samping penikmatan penghasilannya pribadi secara bebas. Mereka juga berhak untuk membuat perjanjian, bahwa meskipun ada golongan harta bersama, barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar pinjaman-pinjaman negara, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama istri, atau yang selama perkawinan dan pihak istri jatuh ke dalam harta bersama, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan si istri".

Para Pemohon menilai norma Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 140 KUHPer terhadap frasa "Tidak pula hak-hak yang oleh Undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama" bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tidak pula hak-hak yang oleh Undang-undang diberikan kepada suami atau istri yang hidup paling lama, termasuk hak untuk mewaris sebagai ahli waris menurut Undang-undang, sehingga perjanjian kawin, termasuk perjanjian pemisahan harta secara total, tidak dapat menghapuskan atau mengurangi kedudukan dan bagian suami atau istri yang hidup paling lama sebagai ahli waris, termasuk suami atau istri yang berkewarganegaraan asing, dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan".

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK