Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan edukasi dan mobilisasi masyarakat agar semakin banyak anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dan warga yang memiliki KTP elektronik dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam percepatan penerbitan KIA dan aktivasi IKD, dibutuhkan keterlibatan pemerintah hingga tingkat desa guna mendekatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengingatkan, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak penduduk yang mendukung kemudahan akses pelayanan publik.
"Pemerintah perlu memastikan setiap penduduk memperoleh dokumen kependudukan sesuai ketentuan. Untuk itu, sosialisasi dan pelayanan harus menjangkau masyarakat sampai ke tingkat desa," kata Teguh di Jakarta, Senin (28/9).
Teguh menyebut, sistem jemput bola dan penyebaran informasi bisa membantu menjangkau warga yang belum melengkapi dokumen atau belum pernah memakai layanan digital.
Ia menambahkan, warga perlu paham fungsi masing-masing dokumen. KIA adalah identitas resmi bagi anak, sedangkan IKD membuka akses digital ke identitas kependudukan bagi penduduk yang memenuhi syarat.
Arahan Ditjen Dukcapil ini sejalan dengan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur. Di Kecamatan Pragaan, pemerintah setempat mulai menggenjot penerbitan KIA sekaligus aktivasi IKD bagi pemilik KTP elektronik.
Koordinator Dukcapil Kecamatan Pragaan, Subli, menyebut capaian kepemilikan KIA di wilayahnya masih perlu didorong. Untuk itu, ia meminta dukungan pemerintah desa dalam memobilisasi warga.
"Semoga ke depannya cakupan KIA mencapai target. Kami mohon bantuan semua pihak untuk ikut memobilisasi warga," ujar Subli, Selasa (22/9).
Tak hanya KIA, Subli juga menekankan pentingnya edukasi dan aktivasi IKD bagi warga pemilik KTP elektronik. Menurutnya, pemanfaatan identitas digital kini makin krusial karena mulai menjadi syarat di berbagai layanan instansi pemerintah.
"Saya berharap masyarakat terus diedukasi dan dimobilisasi untuk mengaktifkan IKD, karena berbagai dinas kini memerlukan identitas digital tersebut dalam pengurusan dokumen," pungkasnya.
Lewat aplikasi di ponsel pintar, IKD memungkinkan penduduk melihat informasi dokumen kependudukannya. Layanan jadi lebih praktis, terutama di instansi yang sudah terhubung atau menerima identitas digital.
Namun, manfaat IKD masih bergantung pada kesiapan tiap instansi. Dalam hal ini, edukasi kepada warga perlu berjalan bersamaan seiring perluasan penggunaan IKD di layanan publik.
(rea/rir)