Menhub Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 12:51 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memantau evakuasi kecelakaan KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menanggapi penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. (CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara soal masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan antara kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Dudy mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengusut kasus itu.

"Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian," kata Dudy di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pihak KAI juga telah memberi pendampingan hukum terhadap masinis itu.

"Kalau pendampingan hukum kan karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan," ujarnya.

Dudy menyatakan penyelidikan peristiwa itu telah dilakukan sesuai ranah masing-masing. KNKT fokus pada sisi kecelakaan dan kepolisian pada sisi pidana.

"Jadi karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak," katanya.

Dudy mengatakan pihaknya juga akan mengikuti rekomendasi yang diberikan KNKT imbas kecelakaan tersebut.

"Apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan ya. Baik dari kementerian maupun dari operator dalam hal ini KAI. Jadi apa yang menjadi masukan yang menjadi kesimpulan itu harus kami jalankan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan dalam proses penyidikan, pihaknya telah menganalisis data logger.

Sebagai informasi, data logger adalah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai 'black box' atau kotak hitam untuk merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.

Berdasarkan data logger itu, Anom menyebut masinis baru melakukan pengereman darurat saat kereta sudah berjarak 263 meter.

"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom.

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," sambungnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.

Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.

Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.

(yoa/isn)
placeholder