Sebanyak tujuh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah bandar narkoba inisial R meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kaki dan pahanya.
"Ada tujuh anggota kepolisian kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso, Rabu (30/9).
Ketujuh polisi tersebut diperiksa terkait proses penangkapan terhadap R yang merupakan residivis kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan ini untuk memastikan seluruh prosedur penangkapan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP)," ungkapnya.
Sugeng mengatakan bahwa kondisi R sempat dinyatakan stabil usai diperiksa oleh tim medis.
"Dia masih bicara dengan tim kami, kemudian paginya sekitar pukul 04.00 WITA, tiba-tiba hasil monitoring anggota yang jaga dia kejang-kejang. Kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.10 WITA," kata Sugeng, Selasa (29/9).
Sugeng membantah penyebab kematian residivis kasus narkoba tersebut akibat penganiayaan. Ia menegaskan R meninggal akibat luka tembak saat penangkapan.
"Bukan karena tindakan penganiayaan, namun murni akibat luka tembak pelumpuhan dan benturan saat berhadapan dengan anggota," ujarnya.
Sugeng menuturkan R ditangkap pada Minggu (27/9) kemarin, setelah diburu polisi sejak pertengahan September. R ditangkap dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat sejumlah orang dalam jaringannya.
"Saat penangkapan, kami berhasil menangkap tiga orang temannya yang bersama-sama dia. Kemudian beberapa kali pengembangan berhasil menangkap juga jaringan di bawahnya. Kita kembangkan disita 150 gram narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Polisi kemudian memburu R setelah mendapat informasi keberadaannya di sejumlah wilayah. Hingga akhirnya, petugas mendeteksi R berada di pinggir jalan di Kabupaten Bulukumba.
Saat hendak ditangkap, R disebut melarikan diri ke arah hutan setelah sepeda motor yang digunakannya kehabisan bensin. Polisi mengklaim R sempat melawan dan menganiaya anggota yang mengejarnya dengan mengacungkan badik dan mengancam petugas saat berusaha ditangkap.
Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan. Namun R kembali melarikan diri hingga masuk ke rumah warga dan bersembunyi di kamar mandi.
"Karena dia sudah nekat dan membawa badik, akhirnya anggota berhasil menangkap dan dilumpuhkan. Dilakukan penembakan di kaki tersangka," jelasnya.
Akibat tembakan tersebut, R mengalami dua luka tembak pada bagian kaki, masing-masing di bagian paha dan lutut. Polisi kemudian membawa R ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis.
"Setelah mendapat perawatan awal, R dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel di Makassar untuk menjalani perawatan lebih lanjut," katanya.
Polisi juga sempat ingin melakukan autopsi terhadap jenazah R untuk mencari penyebab kematiannya. Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.
"Kami ke sana membawa pernyataan yang dibuat oleh kami. Tapi, keluarga tidak mempermasalahkan dan tidak mau dilakukan autopsi. Itu ditandatangani pun dengan mereka dengan tanpa ada paksaan," katanya.
(mir/isn)