3 Anggota DPRD Gerindra di Jatim Digerebek Pesta Narkoba

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 13:54 WIB
Polisi menangkap delapan orang kedapatan pesta narkoba di kamar hotel di Surabaya. Tiga dari delapan orang yang ditangkap dipastikan anggota dewan di Jawa Timur Stockphoto/kieferpix
Jakarta, CNN Indonesia --

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang yang kedapatan menggelar pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari. Tiga dari delapan orang yang ditangkap dipastikan berstatus sebagai anggota dewan di Jawa Timur.

Tiga wakil rakyat tersebut ialah U yang merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, A yang menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi Fraksi Gerindra dan Ar anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R

"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).

Hadi mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pecandu narkoba berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N yang menggelar pesta narkoba di kamar hotel.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menemukan delapan orang sedang menggunakan barang haram tersebut.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan keterangan awal, N mengaku membeli narkoba dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Saat ini, C telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, N terbukti mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi.

Meski demikian, kedelapan orang tersebut tidak ditahan melainkan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Hadi menyebutkan langkah ini diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," terangnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah merespons penangkapan tiga kadernya. Ia menegaskan partainya akan memberikan sanksi tegas jika ketiganya terbukti bersalah secara hukum.

"Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan. Namun kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian," pungkas Kharisma.

(frd/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK