Hunian Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Minta Catat Semua Bukti
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar dua rumah hunian di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI pada Rabu (30/9).
Pembongkaran menggunakan ekskavator besar ini dilakukan atas desakan Komisi XIII DPR RI untuk menjamin perlakuan yang tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," ujar Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso di hadapan wartawan pada Rabu (30/9).
Sugiat mengatakan terdapat 10 dari 13 bangunan yang akan dibongkar. Ia menjelaskan 10 bangunan ini tidak berizin dan bukan bagian dari aset negara.
"Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai dengan RTRW yang ada," kata Sugiat.
Ia menambahkan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini guna mencegah penyalahgunaan. Ia mendesak Imipas agar membongkar hunian mewah hari ini juga.
"Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," kata Sugiat.
Sebelum dibongkar, petugas mengeluarkan isi rumah yang terdiri dari sofa, kulkas, lemari, kasur, dan televisi untuk dijadikan sebagai alat bukti pada proses investigasi lanjutan.
Isi barang-barang yang dijadikan bukti ini akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Nanti akan dibawa ke rupbasan," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas H. Pareira.
Pengamanan barang ini juga sesuai dengan yang diminta oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Ia meminta pembongkaran jangan sampai menghilangkan barang bukti berupa fasilitas di dalamnya.
"Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua bukti fisik, aset, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.
"Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti," sambungnya.