Satgas Cartenz Tangkap Buronan Calo Senjata di Jayapura
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap buronan berinisial YYS alias OS alias K (33) selaku perantara jual beli senjata api dan amunisi ilegal.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Argapura, Jayapura, pada Selasa (29/9) sekira pukul 15.15 WIT.
Yusuf mengatakan buronan YYS diketahui terafiliasi dengan jaringan senjata api dan amunisi ilegal tersangka SP yang telah lebih dahulu ditangkap pada Maret 2026.
"Pengamanan terhadap YYS merupakan hasil pengembangan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang dilakukan sejak Maret 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa YYS juga residivis kasus narkoba dan dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara serta baru selesai menjalani pidananya di awal tahun 2026.
Yusuf menjelaskan dalam penangkapan sebelumnya pihaknya telah menangkap total 13 orang yang terlibat dalam sindikat jual-beli senjata ilegal.
Rinciannya yakni SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB, YP dan NH sebagai penyumbang dana; serta MKM sebagai perantara senjata.
Kemudian DK, KO, SM YK dan AG sebagai perantara senjata dan amunisi; HM sebagai penjual amunisi dan magazen; AKW sebagai penyedia amunisi; serta HLT - sebagai penyedia amunisi kepada EKW.
"YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua," ujarnya.
Yusuf menyebut dalam penangkapan sebelumnya, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 298 butir amunisi; 4 magazen SS1 panjang; 1 magazen SS1 pendek; 1 senjata api rakitan; 6 laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
Ia menambahkan saat ini YYS telah berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh," pungkasnya.
(tfq/fra)