Polda Metro: Belum Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 16:11 WIB
Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Sutrimo, mantan pekerja eks Jampidsus Febrie, berdasarkan hasil ekshumasi dan pemeriksaan saksi. (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana dalam kasus kematian pria bernama Sutrimo--sosok yang disebut mantan pekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, hasil ekshumasi hingga hasil puslabfor Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta yg telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9).

Diketahui, Polda Metro Jaya melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (12/8).

Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah guna mengungkap misteri penyebab kematian almarhum.

Di sisi lain, eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah telah membantah informasi yang menyebut Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga (Karumga).

Firman Wijaya, salah satu tim kuasa hukum Febrie menyebut Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana. Sutrimo juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga dia tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie.

"Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

(dis/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK