Inspektorat Jenderal Imigrasi dan Kemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Irjen Imipas, Rudi Setiawan mengatakan temuan itu merupakan kesimpulan sementara berdasarkan hasil investigasi pihaknya.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," ujar Rudi saat ikut meninjau kunjungan kerja Komisi XIII DPR di lokasi, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 dan Pasal 8, dengan bentuk pelanggaran berat dan ancaman sanksi mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Namun, Rudi belum mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam keberadaan sejumlah fasilitas tersebut. Dia bilang pendalaman masih dilakukan.
"Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua, kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," ujar Rudi.
"Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa, karena apa, saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja," imbuhnya.