Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 baru ada dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Pasal dimaksud berbunyi: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Demikian disampaikan Putu saat dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada. Maka, Pasal pengecualian ini baru muncul memang dalam Pemilu Presiden 2024. Itu memang pengetahuan saya soal itu," ujar Putu di hadapan Hakim Konstitusi.
Dalam pemilu legislatif, sepengetahuan Putu, sejak tahun 2004 sampai 2024 juga tidak ada pasal pengecualian tersebut. Pun begitu dengan Pemilu DPD RI maupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam periode yang sama.
"Dalam pemilu kepala daerah yang saya alami tahun 2008, 2010, kemudian 2015 dan 2020, Pasal pengecualian itu tidak ada," lanjut Putu.
Ia lantas bercerita pengalamannya mencoret calon anggota legislatif yang merupakan anak dari orang nomor satu di Indonesia dalam Pemilu 2009. Kata dia, ada ijazah yang bermasalah.
"Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu caleg penting anak orang nomor 1 di Republik ini yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR oleh karena pada saat saya turun ke lapangan saya mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang Peraturan KPU berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon," tutur Putu.
Berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon, kata dia, setidak-tidaknya ada dua elemen penting yang harus dilengkapi yakni dokumen dan memastikan kebenaran dari tiap-tiap dokumen tersebut.
"Maka, yang saya lakukan adalah memastikan bahwa dokumen itu betul-betul benar. Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu, lalu kami bikin Berita Acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu dan isinya seperti itu, baru kita sampai," ungkap Putu.
"Dalam konteks Pemilu 2009 itu, saya menemukan ijazah yang SMA, tapi saya punya temuan secara pribadi bahwa itu bermasalah. Begitu saya datang bersama Bawaslu ketika itu ke salah satu sekolah di kawasan Kuningan, memang benar ternyata ijazah itu nomor Stambuk milik orang lain. Yang bersangkutan cuma sampai kelas 2 SMA," lanjutnya.
Dalam persidangan Rabu, 23 September 2026, perwakilan dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya sudah memberikan keterangan di persidangan.
Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.
Bertindak sebagai pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.
Selanjutnya, para pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
(ryn/isn)