Saksi di Sidang PHPU Gibran: KPU Tak Bisa Tolak SK Penyetaraan SMA

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 23:15 WIB
Logo KPU di Gedung Baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan kantor baru di Tower 3 Plaza Hayam Wuruk, Jalan Hayam Wuruk Nomor 108, Jakarta. Selasa, 27  Desember 2016.CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi. KPU terkait ijazah Gibran. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan KPU tak bisa menolak surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga berwenang dalam persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9) malam.

"Apakah KPU RI dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga berwenang yang menyatakan pendidikan seseorang di luar negeri adalah setara, sederajat, atau ekuivalen dengan SMA di Indonesia?" tanya Andi Azwan mewakili pihak terkait (Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara) di muka persidangan.

Putu menjelaskan KPU tak bisa menolak semua dokumen pendaftaran calon yang masuk. Namun, dokumen-dokumen itu tetap harus diverifikasi keabsahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak bisa menolak karena nanti KPU punya kemampuan untuk memverifikasi dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak," jawab Putu.

"Maksud saya ketika berbicara tidak bisa menolak, apakah kemudian tidak bisa menolak ini berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya," terang dia.

Selain saksi, Pemohon juga membawa ahli yang terdiri dari Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Yance Arizona. Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.

Bertindak sebagai Pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya keterangan penyetaraan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.

Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.

"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap dia.

(ryn/dal)
placeholder