Kolonel TNI Cba Harfan Bahar selaku Pamen Kodam XXI/Radin Inten Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan pekan ini.
Dia didakwa menggunakan sabu-sabu dan ekstasi yang diperolehnya dari Januwati pemasok narkoba yang tak lain pacarnya sendiri.
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Kolonel Laut (H) Sunariyadi, menyebut kasus ini berawal ketika Kolonel Harfan Bahar bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat pada 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian terdakwa Harfan berkenalan dengan Januwati (saksi 2) November 2014 di tempat hiburan malam (THM) Lounge Win One di Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, Selasa (29/9).
Selama berpacaran, terdakwa dan Januwati sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kemudian pada 2016 Harfan pindah tempat penugasan ke Jakarta. Namun hubungan keduanya masih terjalin dengan baik. Sang pacar pun kerap mengunjungi Harfan selama di Jakarta.
Belakangan pada 15 Februari 2026, terdakwa menghubungi kembali Januwati melalui chat WhatsApp. Dia memesan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Lalu mentransfer uang Rp4.400.000.
Setelah itu, Januwati menghubungi temannya untuk membeli sabu-sabu dan pil ekstasi lalu menghubungi Serma Ramli (Saksi-3). Barang haram tersebut dikirim ke Jakarta dengan pesawat Super Air Jet IU 697 yang disamarkan jadi seolah-olah paket oleh-oleh dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Pada 16 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Serma Ramli menyerahkan paket barang milik Januwati ke petugas check in pesawat Super Air Jet IU 697 untuk dikirim dengan menggunakan kode boking tamu penumpang.
Terdakwa Harfan setelah mengetahui paket narkotika dikirim pacarnya dari Bandara Supadio Kalimantan Barat. Dia lalu menghubungi protokoler Bandara Soekarno Hatta, mengatakan, "Nanti ada paket dari Kalimantan, tolong amankan dan dikirim ke Bengkulu, nanti ada yang menghubungi."
Namun saksi Cece Sulaiman (Saksi 4) mendapatkan laporan dari Operator Avsec terdapat barang yang terdeteksi alat X-Ray berbentuk cairan terindikasi Oli sehingga barang tersebut di-reject tidak boleh dibawa dalam penerbangan.
Selanjutnya paket tersebut dibongkar. Setelah dibuka ditemukan dalam kardus pelapis terdapat 1 botol kecil warna transparan berisi cairan, 1 botol kecil warna putih tutup biru berisi seperti semir rambut, 1 botol oli merk motul berisi cairan, 1 kotak kardus warna putih merk elizabeth, 1 kotak kardus warna hitam merk connexion.
Sedangkan di balik penutup kardus pelapis bagian dalam ditemukan 1 plastik klip kecil warna transparan berisi barang berbentuk serbuk kristal warna bening yang tak lain narkotika jenis sabu-sabu dan 1 plastik klip kecil warna transparan berisi 4 butir pil ekstasi.
Atas temuan itu, pimpinan protokol perwakilan Serma Sembiring diminta datang ke kantor Avsec. Sedangkan saksi Serma Ramli berkoordinasi dengan Petugas Pomdam XII/Tpr.
Di Pomdam XII/Tpr, petugas Polres Kubu Raya melakukan penimbangan dan uji sampel. Hasilnya barang haram tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,037 ons dan 1 plastik bening berisi 4 butir pil ekstasi berat brutto 0,074 ons.
Selanjutnya petugas Pomdam XII/Tpr mengintrogasi Saksi 3 dan menjemput Saksi 2. Keduanya dibawa ke kantor Pomdam XII/Tpr guna dimintai keterangan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pada 21 Februari 2026 Danrem 041/Gamas memerintahkan Kolonel Kav Budiman (saksi 1) untuk memeriksa Terdakwa.
Dari pemeriksaan, terdakwa Harfan diketahui sudah lima kali memesan sabu dan ekstasi dari sang pacar yang merupakan pemasok narkoba. Pemesanan narkoba itu dilakukan sejak Desember 2025 - 16 Februari 2026. Narkotika tersebut diklaim digunakan terdakwa untuk diri sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.
Oditur menyatakan terdakwa Harfan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan, sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
(fnr/kid)
