Penipuan CPNS Rp20 M di Jatim Meluas ke Jateng, Diduga Libatkan Aparat

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 01:30 WIB
Penipuan CPNS Rp20 M di Jatim Meluas ke Jateng, Diduga Libatkan Aparat
Polda Jawa Timur mulai mendalami laporan dugaan penipuan berkedok program penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diduga melibatkan oknum militer aktif. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jawa Timur (Jatim) yang menelan kerugian hingga puluhan miliar rupiah memasuki babak baru.

Aksi sindikat penipuan CPNS itu diduga meluas ke Jawa Tengah (Jateng), setelah terungkap ada korban-korban yang baru ketahuan di provinsi tetangga Jatim itu. Di sisi lain, kasus ini juga mulai menyasar dugaan keterlibatan oknum aparat dari sejumlah instansi.

Kuasa hukum para korban, Ketut Surya Putra, mengungkapkan, eskalasi kasus mulai terlihat dari temuan adanya korban lain di luar Jawa Timur. Fakta ini disampaikan usai penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa korban lain yang ingin melapor juga bersama dengan kami. Tapi mereka masih ragu, masih takut karena takut uangnya tidak kembali. Dan mereka lebih memutuskan untuk melapor di Jawa Tengah," kata Ketut usai mendampingi kliennya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (30/9).

Ketut menegaskan, meski locus kejadian dan domisili korban yang melapor berada di provinsi yang berbeda, aktor di balik praktik penipuan ini mengarah pada sindikat dan terlapor yang sama yakni OP, selaku pemilik lembaga pelatihan kerja PT PTC yang bertempat di Sidoarjo, Jatim.

"Betul. Jadi lebih ke korbannya lokasinya ada di sana, Jawa Tengah. Tapi pelakunya tetap sama," ujar dia.

Terkait indikasi jaringan lintas provinsi ini, tim kuasa hukum berencana membuka komunikasi dengan para korban di Jateng untuk menggabungkan kronologi dan memperkuat konstruksi penyelidikan.

Tingginya nilai kerugian dan meluasnya jangkauan operasi sindikat ini diduga kuat tak lepas dari campur tangan pihak aparat dalam memuluskan aksi penipuan ini. Ketut pun mengaku pihaknya telah mengambil langkah koordinasi langsung dengan institusi terkait.

"Hingga saat ini pihak korban bersama kami tidak menempuh langkah terlalu bagaimana-bagaimana dengan aparat instansi tersebut. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan instansi tersebut supaya bagaimana kita menanggapi permasalahan ini dengan cara yang lebih baik," ungkap Ketut.

"Mereka memberikan tanggapan yang baik, respons yang baik untuk bekerja sama menuntaskan masalah ini juga," tambahnya.

Dari lima orang korban yang didampingi tim kuasa hukum Ketut Surya Putra telah mencatatkan kerugian material mencapai Rp2,9 miliar. Ketut mengatakan angka itu baru sebagian kecil dari taksiran total kerugian sindikat penipuan CPNS tersebut yang secara keseluruhan disebut menembus Rp20 miliar.

Kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jawa Timur yang menelan kerugian hingga puluhan miliar rupiah memasuki babak baru. Sindikat ini meluas ke Jawa Tengah, hal itu terungkap dari adanya korban-korban baru di Jawa Tengah. Di sisi lain, kasus ini juga mulai menyasar dugaan keterlibatan oknum aparat dari sejumlah instansi.Kuasa hukum para korban, Ketut Surya Putra, mengungkapkan, eskalasi kasus mulai terlihat dari temuan adanya korban lain di luar Jawa Timur. Fakta ini disampaikan usai penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para korban.Kuasa hukum para korban penipuan CPNS di Jatim, Ketut Surya Putra. (CNN Indonesia/Farid)

Meski bukti transaksi hingga rekam jejak percakapan telah diserahkan kepada penyidik, pihak terlapor justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ketut memaparkan bahwa terlapor tidak pernah mengindahkan undangan mediasi untuk mengembalikan kerugian para korban, dan hingga kini belum dimintai keterangan oleh penyidik.

Alih-alih berniat menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan, Ketut mengatakan, pihak OP terlapor justru melontarkan ancaman.

"Terlapor akan melaporkan salah satu korban dari kami ya. Melapor balik. Tapi kami tidak tahu dasarnya apa. Tapi kalaupun dilaporkan balik ya sudah, kami hadapi saja," pungkas Ketut.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengaku tengah mendalami laporan dugaan penipuan berkedok program penerimaan CPNS  yang diduga melibatkan oknum militer aktif. Kerugian dari kasus ini ditaksir menembus Rp20 miliar.

Pada Agustus lalu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules AbrahamAbast kala itu mengatakan laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Senin (10/8). Laporan yang teregister dengan Nomor: LP/B/1067/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, kata Jules,  ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jules mengatakan Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan, penerimaan, penempatan, atau jalur khusus masuk instansi pemerintah dengan meminta sejumlah uang.

Kronologi penipuan

Menurut Ketut selaku kuasa hukum, para korban sebelumnya mengikuti tes resmi seleksi CPNS pada 2024-2025 namun dinyatakan gagal di tahap akhir. Sejumlah oknum yang masih aktif berdinas di instansi militer di Jawa Timur kemudian mendekati mereka dan menawarkan jalur seleksi 'susulan' agar bisa lolos.

Para korban mengaku percaya karena keluarga mereka sendiri berstatus purnawirawan atau bahkan masih aktif berdinas di instansi militer tersebut. Oknum itu kemudian mempertemukan korban dengan sosok inisial OP, yang menjanjikan penempatan di berbagai instansi pemerintah melalui jalur 'susulan' tersebut.

Ketut menyebut korban rata-rata dimintai uang antara Rp300 juta hingga Rp700 juta, tergantung instansi yang dijanjikan.

Usai membayar, korban diarahkan mengikuti serangkaian tes akademik, fisik, psikologi, hingga kesehatan yang dibuat seolah-olah resmi dari lembaga negara, lengkap dengan surat keputusan dan jadwal tes berkop instansi resmi. Belakangan, seluruh dokumen itu diketahui palsu setelah dicek langsung ke instansi terkait yang dijanjikan seperti kejaksaan, IPDN, kementerian, hingga BUMN.

Ketut juga mengungkap sejumlah korban yang hendak melapor sempat mendapat intimidasi dari oknum institusi militer yang mengancam uang mereka akan hangus jika kasus dilaporkan ke polisi.

Atas kejadian itu, para korban dan tim pendamping hukum mereka melaporkan seorang berinisial OP, pemilik lembaga pelatihan kerja PT PTC di Sidoarjo, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan atau 486 KUHP. 

(kid/frd/kid)
placeholder