Dokter spesialis kecantikan, Oky Pratama mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik berupa teror karangan bunga.
Kuasa hukum Oky, Ahmad Ramzy mengatakan permohonan perlindungan itu sudah disetujui melalui Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan Nomor A.1549/KEP/SMP-LPSK/06/2026. Dalam surat keputusan itu, kata dia, LPSK memberikan Oky bantuan rehabilitasi psikologis untuk kurun waktu enam bulan.
Ramzy menerangkan pengajuan perlindungan ke LPSK itu dilakukan, lantaran berdasarkan pengakuan Oky, yang bersangkutan mengalami trauma akibat teror yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu di media sosial pun diduga sebagai pelaku utama yg selalu memberikan teror dan hinaan kepada secara tersirat dan mengolok-olok kasus ini juga," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Terpisah, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan yang diajukan Oky dan telah memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan.
"Betul dalam pelindungan LPSK dengan layanan psikologis. (alasan pengajuan perlindungan) karena merasa ada ancaman," ucap dia.
Sebelumnya, dokter kecantikan Oky Pratama melaporkan aksi dugaan teror berupa kiriman karangan bunga berisi fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan pada 28 Agustus 2025 lalu dan teregister dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Jadi memang Dokter Oky melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (3/2).
Dalam prosesnya, kata Budi, penyidik telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak pada 8 Januari 2026. Namun, mediasi itu tidak dapat dilakukan lantaran HPS dan W selaku terlapor tidak hadir.
Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status perkara pencemaran nama baik yang dilayangkan Oky ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah polisi menemukan dugaan unsur pidana di kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban di kasus tersebut.
"Tentunya dari proses penyidikan ini mudah-mudahan segera bisa menetapkan apabila ada dugaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas satu peristiwa pidana tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/7).

