Kemendagri dan KemenPU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengintegrasikan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Upaya membangun sistem informasi yang mendukung kualitas perencanaan biaya konstruksi itu menjadi pembahasan dalam Workshop Integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD yang berlangsung secara hybrid dari Gedung BPSDM Kemendagri pada 29-30 September 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan pengelolaan belanja pekerjaan konstruksi di daerah agar lebih terstandar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda, Agus Fatoni menyatakan bahwa pekerjaan konstruksi memiliki porsi yang cukup signifikan dalam struktur belanja daerah.
Namun, masih banya permasalahan dalam perencanaan biaya konstruksi yang bersumber dari ketidakakuratan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Persoalan kualitas belanja konstruksi bukan semata persoalan pelaksanaan di lapangan, melainkan berakar dari perencanaan biaya konstruksi yang tidak terstandar dan tidak dapat ditelusuri," ujar Fatoni.
Untuk itu, penyelesaian permasalahan perlu dilakukan secara bijaksana, mengingat penetapan HPS yang terlalu tinggi dapat membuka indikasi mark up dan pemborosan anggaran daerah.
Sebaliknya, penawaran yang terlalu rendah berisiko terhadap rendahnya kualitas pekerjaan hingga terjadinya putus kontrak.
"SIPASTI-Pemda dikembangkan untuk menyusun Analisis Standar Belanja dan HPS pekerjaan konstruksi pada pemerintah daerah secara terstandar dan wajar, tidak berarti pasti murah. Karena yang ingin dijaga tidak hanya efisiensi [APBD] tapi mutu pekerjaan konstruksi tersebut," tutur Fatoni.
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraeni menambahkan bahwa integrasi SIPD dengan SIPASTI-Pemda merupakan salah satu strategi pencegahan korupsi untuk memperkecil risiko kemahalan pekerjaan konstruksi sebelum tender.
Dalam hal ini, integrasi antara SIPD dan SIPASTI-Pemda merupakan bagian dari capaian Aksi Nomor 7 terkait Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Analisis Biaya Pekerjaan Konstruksi KemenPU, Dimas Ricky menyatakan bahwa permasalahan dalam penghitungan biaya pekerjaan antara lain disebabkan oleh ketidaksesuaian formula.
"Masih ditemukan (formula) perhitungan yang sudah tidak relevan lagi," katanya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda, Rikie menyampaikan bahwa untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemda perlu menginventarisasi kondisi eksisting Analisis Standar Belanja, praktik penyusunan Standar Harga Satuan dan HPS, serta menyiapkan pengguna dan kewenangan akun yang akan mengoperasikan SIPASTI-Pemda dan SIPD.
Menurutnya, integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD tidak bertujuan membebani daerah, melainkan sebagai upaya bersama agar belanja pekerjaan konstruksi memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sistem ini disediakan secara gratis dan diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas belanja daerah. Pada akhirnya, kualitas belanja daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari mutu dan manfaat infrastruktur yang dihasilkan bagi masyarakat," tutup Rikie.
(rea/rir)