Layanan IKD Hadir di FEKDI & IFSE 2026, Dukcapil Layani 201 Aktivasi

Ditjen Dukcapil | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 19:51 WIB
Layanan aktivasi IKD di FEKDI & IFSE 2026, JICC, Jakarta, 24–26 September 2026. (Foto: Arsip Ditjen Dukcapil Kemendagri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyediakan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada ajang FEKDI & IFSE 2026 di JICC, Jakarta, 24-26 September 2026. Layanan tersebut dimanfaatkan oleh 201 pengunjung selama pameran berlangsung.

Sebagai informasi, FEKDI & IFSE 2026 merupakan sinergi Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE). Ajang nasional ini mempertemukan regulator, pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri, serta akademisi untuk mempercepat transformasi ekonomi dan keuangan digital nasional.

Layanan aktivasi IKD berada di tengah pameran teknologi finansial yang menampilkan berbagai inovasi ekonomi dan keuangan digital. Kehadiran layanan administrasi kependudukan (adminduk) ini mendekatkan identitas digital kepada masyarakat dalam ekosistem layanan yang semakin terhubung.

Petugas melayani 55 aktivasi IKD pada Kamis (24/9). Jumlahnya naik menjadi 68 aktivasi pada Jumat (25/9) dan mencapai 78 aktivasi pada Sabtu (26/9), sehingga totalnya 201 aktivasi.

Plh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan, menilai pelayanan langsung seperti ini penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap identitas kependudukan digital. Masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga dapat registrasi dan aktivasi dengan pendampingan petugas.

"Pelayanan aktivasi IKD di ruang publik seperti FEKDI & IFSE menjadi bagian dari upaya kami mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Ia menjelaskan, proses aktivasi dilakukan langsung oleh petugas agar verifikasi identitas berlangsung sesuai ketentuan. Aktivasi berlangsung secara tatap muka di booth layanan.

Petugas membantu registrasi sekaligus memastikan kesesuaian identitas pemohon. Pendekatan ini diperlukan untuk menjaga validitas data dan mencegah penggunaan identitas oleh pihak yang tidak berwenang.

Menurut Ahmad, IKD tidak sekadar menjadi bentuk digital dari identitas kependudukan. IKD juga menjadi sarana autentikasi identitas yang dapat mendukung akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik dan layanan sektor keuangan yang berkembang secara digital.

Karena itu, kolaborasi antara Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil daerah dalam kegiatan seperti FEKDI & IFSE dinilai memiliki arti penting. Masyarakat dapat mengenal sekaligus memanfaatkan identitas digital di tengah perkembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital.

FEKDI & IFSE 2026 terbuka bagi masyarakat dan pengunjung JICC. Kehadiran layanan IKD di ruang publik tersebut memperluas titik temu antara layanan adminduk dan kebutuhan masyarakat yang semakin banyak berinteraksi melalui kanal digital.

Ahmad menegaskan, Ditjen Dukcapil akan terus mendorong pelayanan adminduk yang mudah dijangkau masyarakat.

"Semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin mudah pula masyarakat memperoleh hak atas identitas kependudukan. IKD kami dorong menjadi bagian dari transformasi layanan publik yang aman, mudah, dan terintegrasi," pungkas dia.

(rir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK