Suasana di depan Balai Kota Malang mendadak hening pada Kamis (1/10) malam. Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat sipil dan Aremania menggelar aksi teatrikal.peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 135 orang.
Massa mulai berkumpul sejak sore, sambil membawa sejumlah poster, di antaranya bertuliskan Justice for 135+ dan Stop Talking About Kanjuruhan. Di tengah aksi, lilin-lilin dinyalakan untuk mengelilingi sebuah kaus bertuliskan Justice For The 135+.
Suasana terasa semakin emosional ketika nama-nama korban dibacakan satu per satu, yang kemudian langsung diiringi dengan lantunan Al-Fatihah. Nama yang telah dipanggil lalu dimasukkan ke dalam wadah hitam yang diangkat oleh boneka kayu bertubuh tertancap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Aksi Kamisan, Eko, yang menjadi fasilitator aksi ini menyatakan peringatan tahun keempat ini membawa pesan tegas agar publik tidak berhenti menyuarakan tragedi tersebut.
Aksi teatrikal ini, kata dia, menjadi simbol bahwa ingatan terhadap kelamnya tragedi 1 Oktober 2022 silam itu terus dirawat oleh keluarga, pendamping korban, Aremania dan masyarakat sipil.
"Don't stop talking about Kanjuruhan," kata Eko, Kamis (1/10).
Menurut Eko, keadilan belum juga berpihak pada korban meski berbagai langkah hukum telah ditempuh selama empat tahun terakhir.
"Sepanjang empat tahun berlangsung banyak hal yang sudah terjadi. Teman-teman keluarga korban, pendamping korban, lembaga bantuan hukum sudah sangat berupaya melakukan segala macam upaya, baik litigasi maupun nonlitigasi. Namun, usut tuntas itu tidak pernah terjadi dan terealisasi," ujarnya.
Buntu-nya jalur hukum tersebut membuat massa aksi kini menggeser fokus mereka pada penguatan kampanye moral agar isu ini tidak hilang ditelan ingatan dan waktu yang terus berjalan.
"Di tahun keempat ini usut tuntas itu dari mungkin upaya litigasi berganti kepada upaya-upaya untuk kampanye moral," ujar Eko.
Menurut Eko, meski negara telah memberikan bantuan maupun restitusi, ia menilai hal tersebut sama sekali tidak bisa menutup luka dan memenuhi tuntutan keluarga korban.
"Restitusi yang sudah dijalankan oleh pemerintah, dibagikan oleh pengadilan itu, aparat-aparatnya, faktanya tidak cukup untuk memenuhi tuntutan-tuntutan keluarga korban dan korban itu sendiri," paparnya.
Lihat Juga :![]() FIFA ASEAN CUP 2026 Peringati Tragedi Kanjuruhan, La Grande Tanpa Nyanyi dan Koreo di GBK |
Salah satu perwakilan Aremania, Ambon Fanda, menyebut aksi ini dilakukan agar pemerintah tidak tutup mata terhadap luka 'Tragedi Kanjuruhan' yang belum sembuh.
"Tragedi yang sudah jelas di depan mata tidak mudah untuk dilupakan. Harapan saya pemerintah tidak abai akan hal ini," kata Fanda.
Ia secara gamblang menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Hukuman tersebut dinilai tidak sepadan dengan besarnya jumlah korban jiwa.
"Kalau dikatakan itu adil buat keluarga korban yang merasakan hukuman kemarin dua tahun untuk 135 nyawa itu konyol sekali menurut kita," ungkapnya.
Fanda juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang menurutnya lamban dan belum mampu menyentuh aktor intelektual di balik tragedi yang menelan ratusan korban jiwa tersebut.
"Otak pelaku juga belum didapatkan. Hanya formalitas hukuman, formalitas menurut kami. Itu yang kita kejar," katanya.
Diketahui, tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan. Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.
Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Lihat Juga : |
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihujum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.
Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.
Sementara itu, satu-satunya tersangka Tragedi Kanjuruhan yang belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Dia dilepas dari tahanan, karena Polda Jawa Timur tak kunjung melengkapi berkas perkaranya.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Hadian atau PT LIB saat itu, telah mengabaikan keselamatan mereka yang terlibat dalam gelaran pertandingan 1 Oktober 2022 silam.
Hal itu, disampaikan majelis hakim saat membacakan -bagian pertimbangan meringankan- vonis terdakwa Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Kamis, 9 Maret 2023 silam.
Majelis hakim yang terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan keselamatan pemain, suporter dan pengamanan.
"Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat [Kapolres Malang kala itu], kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar," kata majelis hakim.
"Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," lanjut hakim.
Hadian Lukita, sendiri pernah mengakui alasan utama pihaknya menolak perubahan jam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 lalu, adalah karena nilai komersial.
Alasan itu diungkapkan Hadian saat diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Selasa (24/1) lalu.
Ia menyebut, Kapolres Malang saat itu AKBP Ferli Hidayat, meminta agar jam pertandingan Singo Edan melawan Bajol Ijo dimajukan dari pukul 20.00 WIB menjadi pujul 16.00 WIB. Tapi hal itu tak bisa diterimanya karena alasan siaran langsungnya bakal bentrok dengan pertandingan klub lain di Liga 1.
Ia juga menyebut nilai komersial itu bisa berkurang, karena dalam waktu yang sama pihak broadcaster atau stasiun televisi tak bisa menyiarkan dua pertandingan sekaligus.
Mengubah pertandingan ke hari lain, menurut Hadian, juga tidak semudah itu dilakukan. Sebab, Hadian mengklaim, jadwal laga sudah ditentukan sejak awal komepetisi.
Selain alasan komersial, lanjut Hadian, klub lain yang melaksanakan pertandingan pukul 16.00 WIB, juga tidak berkenan digeser jam tandingnya ke pukul 20.00 WIB.




