Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu, 7 Oktober 2026 pekan depan.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10).
Perkara Febrie bernomor: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah meregistrasi dua perkara lain, yakni nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta pencucian uang terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin juga diproses hukum dalam perkara yang sama.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan kasus dugaan pencucian uang itu dilakukan Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Adapun dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.
Kemudian dalam kasus dugaan pemerasan itu disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.
Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, kedua permohonan praperadilan doktor di bidang TPPU itu ditolak hakim PN Jaksel.
Dalam kasus ini, Febrie diantaranya menarik eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengacara yaitu Febri Diansyah.
(ryn/kid)