Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan putra sulung Presiden ketujuh Joko Widodo itu ke MK.
Hakim Mahkamah, Saldi Isra mengaku telah menerima surat dari para pemohon agar bisa menghadirkan Gibran secara langsung dalam sidang. Namun, pihaknya tak bisa menerima permintaan tersebut.
"Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di gedung MK, Kamis (1/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Saldi memastikan MK akan menghadirkan para pihak lain dalam perkara tersebut pada hari ini, Jumat (2/10). MK memandang para pihak tersebut lebih diperlukan untuk dihadirkan dalam sidang.
Namun, MK tak mengungkap para pihak yang dimaksud.
"Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon," kata Saldi.
Pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon dalam perkara tersebut, Denny Indrayana sebelumnya meminta MK menghadirkan Gibran secara langsung dalam sidang.
Menurut dia, kehadiran Gibran penting untuk menjelaskan soal status pendidikannya. Pihaknya juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum untuk menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
"Pertama adalah saudara Gibran Rakabuming Raka. Penting untuk beliau juga menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan," ujar Denny.
Para pemohon dalam perkara tersebut adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, mereka antara lain meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

