Ombudsman: Bongkar Kluster Mewah Lapas Cibinong Upaya Hilangkan Barbuk
Ombudsman RI menyatakan pembongkaran bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, merupakan bentuk upaya menghilangkan barang bukti.
"Soal pembongkaran kluster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong itu melanggar, ada upaya menghilangkan barang bukti," kata Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin saat dihubungi, pada Rabu (30/9).
Ia menyebut harus dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti penemuan fasilitas mewah. Termasuk, perlu menelusuri uang yang diduga berasal dari hasil sewa warga binaan. Kemudian, ia juga mengatakan harus menyelidiki kemana uang disetorkan.
"Harusnya diaudit dulu untuk mendapatkan kejelasan status asal uang, kemana mengalirnya uang hasil setoran itu baru atas putusan audit dibubarkan, bukan ujug ujug dibubarkan," kata Fikri.
Menurutnya, pembongkaran hunian mewah yang seharusnya menjadi barang bukti justru dapat menjadi dugaan adanya bisnis di dalam lapas.
"Di sisi lain dengan dibubarkan barang bukti itu menunjukkan benar terbukti ada bisnis dalam lapas," ujarnya.
Fikri menyebut jika benar terbukti ada bisnis, maka tidak hanya kepala lapas (kalapas) yang bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang berada satu tingkat di atas kalapas.
Meskipun disebut bahwa barang-barang di dalam hunian mewah terinventarisir dengan baik, ia menyatakan hal itu tidak cukup. Tetap harus menyertakan bukti kuat yakni bangunan mewah yang telah dirubuhkan.
"Yang kita maksud bukan hanya barang-barang itu saja tapi yang jauh lebih penting fisik gedung itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9). Pembongkaran ini didesak oleh Komisi XIII DPR RI saat mendatangi lapas
Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini guna mencegah penyalahgunaan. Ia mendesak Imipas agar membongkar hunian mewah hari ini juga.
"Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," kata Sugiat.
Sebelum dibongkar, Komisi XIII DPR RI meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dicatat untuk proses penyidikan selanjutnya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka saat kunjungan kerja DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9).
"Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisir dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan," kata Rieke di hadapan wartawan pada Rabu (30/9).
(knf/fra)