Sebanyak 177 warga negara asing (WNA) ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali sepanjang 2026 ini.
Berdsarkan catatan per 1 Januari hingga 30 September 2026, Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan dari 177 WNA, sebanyak 143 sudah dideportasi.
"Ada 143 (WNA) kami lakukan deportasi. Dan pemindahan 7 (WNA) deteni. Dengan jumlah terbanyak pada Bulan April 2026, di mana Rudenim Denpasar berhasil melaksanakan sebanyak 28 pendetensian dan 29 pendeportasian dalam kurun waktu 30 hari," kata Teguh di Denpasar, Bali, Kamis (1/10) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudenim Denpasar sendiri memiliki wilayah kerja yang mencakup Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Deteni yang ditangani berasal dari kantor imigrasi di Bali maupun NTB.
"Lama waktu deteni yang berada di Rudenim Denpasar bervariasi. Karena setiap deteni memiliki karakteristik dan kendala yang berbeda," imbuhnya.
Selain itu, salah satu kendala dalam proses deportasi adalah biaya tiket untuk memulangkan deteni ke negara asal. Karena, tidak semua WNA mampu membiayai sendiri kepulangannya. Dalam kondisi itu, Rudenim Denpasar mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat. Termasuk berkoordinasi dengan perwakilan negara asing seperti kedutaan besar atau konsulat maupun penjamin atau sponsor.
"Salah satu faktor utama adalah kemampuan membiayai tiket pendeportasian ke negara asal. Jika deteni tidak memiliki biaya, rudenim mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asing seperti kedutaan besar maupun konsulat, serta penjamin atau sponsor," ujarnya.
Ia menyebutkan, selain pembiayaan pendeportasian dapat ditunda apabila kewarganegaraan WNA tersebut belum terkonfirmasi sehingga dokumen perjalanan belum dapat diterbitkan.
"Kendala lain meliputi dokumen perjalanan yang tidak tersedia atau tidak berlaku, persyaratan penanganan medis atau pertimbangan kelayakan perjalanan," jelasnya.
"Pendeportasian juga dapat ditunda apabila deteni masih diperlukan dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan atau persidangan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum," lanjutnya.
Namun, pada prinsipnya apabila biaya, status kewarganegaraan, dokumen, administrasi perjalanan telah terpenuhi, dan kondisi kesehatan WNA juga memungkinkan, tidak lagi diperlukan dalam proses penegakan hukum maka pendeportasian segera bisa dilaksanakan.
Selain itu, dari 177 WNA yang ditahan paling banyak adalah WNA asal Nigeria, Pakistan dan Rusia. Dan pelanggaran yang paling adalah overstay.
"Jadi dari 177 (WNA) yang pernah kita detensi, yang terbanyak kalau sekarang ini Nigeria, Pakistan, dan Rusia. Kalau yang lainnya itu standar saja. Rata-rata mereka ini yang paling banyak melakukan overstay, kedua itu kamtibmas dan yang ketiga baru bebas dari lapas atau masa hukumannya," ujarnya.
"Untuk rudenim itu, intinya adalah penampungan sementara bagi orang asing pelanggar untuk melakukan proses deportasi," ujarnya.

