Tak Terima Diusir, Ahli Pihak Gibran Laporkan Saldi Isra-Arsul ke MKMK

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 19:04 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permoh
Pihak wapres Gibran laporkan dua hakim MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ia merasa mendapat diskriminasi ketika diminta keluar persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Kamis (1/10) malam.

Rullyandi yang menjadi ahli dari pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara meyakini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan atau istilahnya audi et alteram partem," kata Rullyandi di MK, Jakarta, Jumat (2/10).

Ia keberatan dengan tindakan Saldi yang meminta dirinya meninggalkan ruang persidangan tanpa didengar keterangannya sebagai ahli dari pihak terkait. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi.

"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung kepada perkara yang sedang diuji, yaitu perkara sidang ilegal ini. Dan itu sangat mencederai konstitusi ya, Undang-undang Dasar '45 sebagai hukum yang tertinggi," ungkapnya.

Rullyandi juga melaporkan Arsul Sani karena menganggap telah melakukan intervensi kebebasan akademik. Ia menyatakan hal tersebut mencederai norma-norma Konstitusi.

"Begitu juga terhadap hakim terlapor Arsul Sani, ya, yang mana juga mempertanyakan klarifikasi saya memberikan statement bahwa sidang ilegal Pilpres jilid 2 dan juga Ketua MK ilegal di ruang publik. Itu adalah samah satu bentuk intervensi dalam kebebasan saya," ucap Rullyandi.

"Saya menilai saudara hakim terlapor terkesan berat sebelah, ya, dengan menilai hanya dari satu pihak, yaitu yang berkaitan dengan perkara ini. Kenapa saya tidak diperbolehkan memberikan kebebasan dalam pemikiran saya sebagai ahli hukum tata negara, sedangkan yang lain, pihak Pemohon diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan apa namanya, keterangan ahlinya di dalam persidangan, bahkan diambil sumpahnya, ya," lanjut dia.

Lebih lanjut, Rullyandi juga melaporkan Ketua MK Suhartoyo. Ia menilai jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK saat ini tidak sah.

"Nah, putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah. Nah, dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-undang Dasar '45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dan dia menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN," tuturnya.

Atas dasar laporan itu, Rullyandi berharap persidangan PHPU Gibran ditunda hingga ada kejelasan dari laporan MKMK ini.

Pengusiran dimaksud berawal dari pertanyaan Hakim Konstitusi Arsul Sani kepada Rullyandi terkait pernyataannya di acara sebuah stasiun televisi bahwa sidang MK ilegal.

"Saya kebetulan menonton, melihat talk show Anda, yang juga ada doktor Refly Harun, di sebuah televisi yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal. Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal. Nah, saya mohon penjelasan Anda kalau sidang perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong, sidangnya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli," kata Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menimpali. Intinya, Saldi minta Rulllyandi mencabut pernyataannya bahwa sidang MK ilegal.

"Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ucap Saldi.

Rullyandi kemudian menjawab pertanyaan Arsul Sani perihal ilegalitas persidangan MK. Ia juga mencabut pernyataan sidang ilegal, namun pencabutan tersebut hanya terbatas di ruang sidang yang berlangsung sekarang.

"Demi kepentingan bangsa dan negara, saya mencabut, di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini, keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya sedang dalam kondisi tertekan," kata Rullyandi.

Mendengar jawaban Rullyandi, Saldi lantas bertanya ke pihak terkait apakah merasa dirugikan dengan sikap Rullyandi. Namun, pihak terkait mengatakan tetap ingin mendengarkan keterangan ahli.

Saldi pun menskorsing sidang usai mendengar jawaban pihak terkait. Skorsing dilakukan untuk membahas pernyataan Rullyandi soal sidang ilegal.

Setelah skorsing berakhir, Saldi lantas meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang. Saldi mengatakan hal itu dilakukan demi menjaga suasana. Meski begitu, MK tetap menerima keterangan tertulis dari ahli tersebut.

(ryn/dal)
placeholder