KPK Sita Dokumen Usai Geledah Dinas Perdagangan-BKAD Kota Madiun

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 19:33 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin berserta satu orang ASN dan lima orang pihak sw
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Kamis (1/10). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Kamis (1/10).

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyatakan penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen maupun BBE tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut.

"Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Budi.

Ia menjelaskan sampai saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut.

"KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan dan setelah terdapat kecukupan informasi maupun alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Budi.

(ryn/fra)
placeholder