Hasil Penyelidikan: Dugaan Pungli Bolosego Tak Penuhi Unsur Pidana
Polisi menyatakan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur pemerasan berdasarkan hasil penyelidikan.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo menuturkan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari 17 orang terkait peristiwa tersebut.
Mereka berasal dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, anggota kepolisian, hingga ahli hukum pidana.
"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Menurut Ari, sebelum berjualan, pihak Bolosego sudah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta melalui surat bernomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026 dan tidak dipungut biaya.
Sementara terkait penggunaan lahan, pihak Bolosego disebut telah membuat kesepakatan dengan pengelola area parkir untuk menggunakan area tersebut selama lima hari. Dalam kesepakatan itu terdapat kompensasi sebesar Rp6 juta.
"Bahwa dalam pelaksanaan event tersebut terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang enam juta rupiah yang disepakati para pihak," urai Ari.
Akan tetapi, kegiatan hanya berjalan selama satu hari sebelum akhirnya dihentikan. Polisi menyebut setelah dilakukan komunikasi dengan difasilitasi Polsek Kraton, pengelola area parkir mengembalikan Rp3 juta kepada pihak Bolosego.
"Sedangkan tiga juta Rupiah lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, kemudian untuk paguyuban Alun-alun Kidul dan kas pengelola parkir," beber kapolresta.
Ari menjelaskan unsur tindak pidana ringan tidak terpenuhi lantaran lokasi parkir tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran. Hal itu berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana dalam proses penyelidikan.
"Lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran, sehingga peraturan daerah tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah kasultanan yang dikelola oleh Sdr Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007," papar Ari.
Sebagai informasi, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo merupakan putra Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan adik tiri Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ari melanjutkan, sedangkan untuk dugaan pemerasan, polisi tidak menemukan unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.
Ari mengatakan polisi tetap melakukan verifikasi terhadap informasi yang sebelumnya beredar di media sosial dan menimbulkan perhatian masyarakat.
Ia menegaskan seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan sebelum polisi menyampaikan hasil penyelidikan tersebut kepada publik.
"Kemudian dari hasil penyelidikan ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) menimpa salah satu pengusaha kuliner, yakni Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta.
Dugaan pungli tersebut ini diungkap melalui media sosial Tiktok oleh Pemilik Bolosego bernama Dyah Laily Fardisa. Ia mengunggah video tersebut melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026.
Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik itu, Dyah bercerita pihaknya berencana mengoperasikan food truck Bolosego miliknya 16-20 September 2026 di Alkid setelah mengantongi izin dari pihak keraton.
Akan tetapi, baru satu hari berjualan, ia memutuskan untuk memindahkan lokasi usahanya.
Alasannya, Dyah bilang dirinya mendapat permintaan uang parkir dari oknum yang mengaku sebagai juru parkir. Semula, ia diminta membayar Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, nominal tersebut disebut menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.
Dyah selain itu mengaku mendapat sejumlah permintaan lain, termasuk menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir. Selain itu ada permintaan makanan untuk tiga anggota polisi. Ada pula biaya tambahan terkait pemasangan listrik untuk usahanya.
Dalam video selanjutnya Dyah mengatakan jika sebenarnya petugas kepolisian datang juga untuk membantu memediasi dengan paguyuban parkir terkait kebutuhan operasional food truck. Mereka bukan yang datang lalu asal minta jatah makan.
Dyah melalui unggahannya itu juga menyebut soal pengelola parkir yang telah mengembalikan uang sebagian via transfer.
Namun demikian, banyaknya permintaan itu akhirnya membuat Dyah untuk memilih menghentikan aktivitas jualannya di Alkid. Ia menyatakan tidak ingin memfasilitasi praktik pungutan yang dinilai tidak wajar.
Atas viralnya video tersebut, masing-masing pihak yang disebut pun telah memberikan klarifikasi maupun penjelasan menyangkut persoalan terkait.