Guru ICM Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak Resmi Ditahan
Polisi menetapkan pria berinisial NA (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur atau child grooming di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah memeriksa delapan saksi dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari pihak keluarga korban.
"Memang betul kita sekarang menangani perkara terkait dengan adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sekolah swasta di wilayah Ciputat," kata Boy kepada wartawan, Jumat (2/10).
Boy mengatakan status NA telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Penetapan tersangka terhadap NA dilakukan pada Kamis (1/10). Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap pria tersebut.
"Untuk tersangka juga kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan," ujarnya.
Boy menyebut NA saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi belum membeberkan secara rinci keterangan yang disampaikan tersangka karena perkara masih dalam proses penyidikan.
"Terkait dengan keterangan dari tersangka nanti disampaikan ya. Karena sudah masuk kepada substansi perkara. Masih diperiksa," katanya.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan tersangka untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
"Ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita menemukan fakta-fakta baru akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," tutur Boy.
Sebelumnya, seorang siswi salah satu sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang guru berinisial NAA. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.
Dugaan pelecehan terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026 dan baru terungkap pada September lalu. Terduga pelaku disebut masih tercatat sebagai tenaga pengajar di sekolah internasional berbasis agama di Tangsel.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, Selasa (22/9 dan teregister dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN.
Di sisi lain, pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera, Tamsil Linrung menyampaikan permintaan maaf atas dugaan kekerasan seksual di sekolah internasional ICM.
Tamsil yang merupakan Wakil Ketua DPD RI itu mengaku mengikuti seksama kasus tersebut dan menilai peristiwa dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru dan perundungan di ICM sebagai musibah.