Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional menggandeng Universitas Indonesia (UI) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan calon advokat sekaligus memperluas akses pendidikan profesi hukum di berbagai daerah.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan kerja sama dengan UI menjadi langkah awal untuk membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di sejumlah kota di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung," kata Harris dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Menurut Haris, kerja sama tersebut bukan menjadi satu-satunya kolaborasi Peradi Profesional dengan perguruan tinggi. Pengembangan PKPA akan diarahkan ke sejumlah kota besar seperti Makassar, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang dan Yogyakarta.
Disampaikan Harris PKPA yang digelar bersama UI kali ini diikuti 600 peserta. Jumlah tersebut menjadi salah satu penyelenggaraan PKPA dengan peserta terbesar.
Ia menilai tingginya jumlah peserta menunjukkan kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat. Namun, ia menegaskan jumlah peserta tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan.
Sebab, PKPA tidak boleh sekadar menjadi tahapan administratif bagi calon advokat. Pendidikan tersebut harus menjadi ruang untuk membentuk kemampuan sekaligus karakter calon advokat sebelum menjalankan profesinya.
"Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mencari kualitas untuk kebaikan penegakan hukum di negara kita ke depan," ucap Harris.
Harris mengatakan Peradi Profesional berupaya memperbaiki kualitas PKPA melalui penguatan materi dan kompetensi pengajar.
Materi PKPA juga harus menyesuaikan perkembangan hukum dan perubahan peraturan perundang-undangan. Karenanya, perubahan sejumlah regulasi pada 2026 menjadi salah satu alasan materi pendidikan calon advokat perlu terus diperbarui.
"Kita mencoba memberikan alternatif terhadap perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya. Salah satu di antaranya kita mencari SDM yang benar-benar kompeten yang memahami tentang apa yang akan mereka ajarkan," tutur dia.
Ke depan, Harris berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi tidak berhenti pada penyelenggaraan PKPA, tetapi dapat berkembang menjadi program profesi advokat di lingkungan kampus.
Harris juga menekankan calon advokat tidak cukup hanya menguasai teori hukum. Mereka juga harus memiliki etika profesi, integritas, serta kemampuan menjalankan proses beracara.
Kemampuan tersebut mencakup proses litigasi maupun non-litigasi. Menurut Harris, bekal tersebut penting agar calon advokat memahami tanggung jawab profesinya ketika memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
"Etika profesi, integritas dan kemampuan mereka beracara," kata dia.
Sementara itu, Rektor UI Heri Hermansyah menyebut tujuan penyelenggaraan PKPA adalah untuk memperkuat kolaborasi UI dan organisasi profesi advokat dalam pendidikan hukum.
"Pendidikan profesi advokat membekali peserta dengan pengetahuan hukum, sekaligus membentuk kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional," ujar Prof. Her.
Melalui kolaborasi dengan organisasi profesi, kata dia, UI berkomitmen menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik sekaligus menjunjung tinggi etika profesi
Lihat Juga : |
