Poin-poin Sidang PHPU Gibran: Ungkap Dasar Surat Penyetaraan SMA
CNN Indonesia
Sabtu, 03 Okt 2026 13:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Sidang MK terkait ijazah SMA GIbran. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoal penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah fakta menarik.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia dihadirkan ke muka persidangan untuk didengar keterangannya.
CNNIndonesia.com merangkum beberapa poin yang terungkap dalam persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada arsip dokumen pendidikan Gibran
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengungkapkan tidak memiliki catatan atau dokumen pendidikan Gibran.
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, bilang pihaknya tidak memiliki record terkait dokumen pendidikan Gibran di Singapura.
"Bu Atase, ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di Kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh pak Gibran?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan sidang, Jumat (2/10).
"Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.
"Oke. Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi, enggak ada dokumen apa pun ya di Kedutaan, ya?" lanjut Saldi memastikan.
"Betul," jawab Nur Aeni.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia yang diwakili oleh Yuli Rahmawati juga menyatakan tidak memiliki dokumen seputar pendidikan Gibran.
"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di Kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti pak Gibran di situ?" tanya Saldi.
"Ya, baik, terima kasih majelis hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran. Terima kasih," kata Yuli.
Surat penyetaraan pendidikan Gibran
Dalam persidangan ini, Kemendikdasmen turut menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan SLTA/sederajat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menuturkan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dianggap memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kata dia, permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan melalui daring pada 6 Agustus 2019.
Setelah permohonan masuk, Gogot menjelaskan tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Persyaratan dokumen itu disebutkan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor: 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari Tahun 2018.
Setidaknya ada delapan dokumen yang dipersyaratkan, seperti pasfoto pemohon ukuran 4x6, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negara asing di Indonesia dan/atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri.
"Yang keempat, ijazah garis miring diploma garis miring sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah. Kelima, transkrip nilai," tutur Gogot.
"Keenam, struktur program kurikulum; dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya. Yang ketujuh, akta kelahiran atau surat kenal lahir. Yang kedelapan, rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA atau SMK dan scan rapor 3 tahun terakhir SD, tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan," lanjutnya.
Gogot menyatakan berkas permohonan selanjutnya disampaikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar. Mekanisme layanan mensyaratkan adanya verifikasi dokumen oleh tim penilai.
Ia mengatakan pemberian penilaian dan persetujuan sebelum konsep surat keterangan penyetaraan disiapkan, tim penilai melakukan penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch, Australia.
Riwayat pendidikan Gibran disebut memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK.
"Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan," ungkap Gogot.
Hakim Konstitusi mendalami Certificate of Attendance atau persentase kehadiran dan transkip nilai yang disebut diserahkan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden 2024-2029.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Taufiq Damarjati, mengatakan pihaknya hanya menerima Certificate of Attendance Gibran dari UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia.
"Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang bapak terima selain yang ada di sini? Jadi, ini yang judulnya disebut sertifikat itu, Insearch Certificate of Attendance. Apakah ada sertifikat lain yang disampaikan ke kementerian ketika itu?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menjadi pimpinan sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Jumat (2/10).
"Terima kasih, Yang Mulia. Untuk sertifikat lain selain Certificate of Attendance tidak ada, Yang Mulia," terang Taufiq.
"Jadi, satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh kementerian ketika itu adalah Certificate of Attendance ya?" tegas Saldi.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, yang hadir secara daring menilai Certificate of Attendance merupakan persentase kehadiran selama mengikuti pendidikan.
"Bu Yuli, yang dari Canberra. Apakah orang-orang yang ikut apa namanya pendidikan di Insearch ini, ada juga enggak yang melapor ke atase atau ke KBRI setelah mereka menyelesaikan pendidikan?" tanya Saldi.
"Sepengetahuan arsip saya sampai saat ini tidak ada. Tapi, untuk pendidikan yang sejenis college(akademi), kami pernah menerima dari Monash College, Yang Mulia," jawab Yuli.
"Berarti Ibu atau KBRI tidak pernah menerima yang sejenis atau yang seperti yang di Insearch ini ya, tapi kalau college-nya ada, ya?" tanya Saldi lagi.
"Ada, kalau college lain ada," jawab Yuli.
Saldi lantas bertanya apa pemaknaan Yuli terhadap Certificate of Attendance. Hakim bertanya apakah sertifikat itu bisa disamakan dengan ijazah.
"Saya mau tanya, Bu, sebagai atase pendidikan, bagaimana Ibu memaknai sebuah dokumen yang di situ eksplisit tertulis Certificate of Attendance? Apakah itu dalam konteks pendidikan, bisa enggak disamakan dengan ijazah tamat dari sebuah proses pendidikan?" tanya Saldi.
"Untuk Certificate of Attendance umumnya untuk keperluan visa, beberapa kali ditanyakan untuk attendance. Tapi, untuk ijazah, yang tertulis, biasanya yang kami terima untuk surat keterangan sekolah adalah nama, kemudian waktunya, tanggal, dan kemudian gelar yang diterima berikut informasi pendidikan," terang Yuli.
"Termasuk itu yang ada di Insearch, ya?" timpal Saldi.
"Iya," jawab Yuli.
Yuli memaknai Certificate of Attendance sebagai persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Kata dia, sertifikat itu dikeluarkan karena permintaan, bukan otomatis dikeluarkan universitas.
"Jadi, kalau begitu Ibu memaknai Certificate of Attendance ini sebagai apa, sebagai atase? Apa yang Ibu maknai?" tanya Saldi.
"Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi, sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas," tutur Yuli.
Persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoal penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah fakta menarik.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia dihadirkan ke muka persidangan untuk didengar keterangannya.
CNNIndonesia.com merangkum beberapa poin yang terungkap dalam persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada arsip dokumen pendidikan Gibran
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengungkapkan tidak memiliki catatan atau dokumen pendidikan Gibran.
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, bilang pihaknya tidak memiliki record terkait dokumen pendidikan Gibran di Singapura.
"Bu Atase, ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di Kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh pak Gibran?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan sidang, Jumat (2/10).
"Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.
"Oke. Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi, enggak ada dokumen apa pun ya di Kedutaan, ya?" lanjut Saldi memastikan.
"Betul," jawab Nur Aeni.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia yang diwakili oleh Yuli Rahmawati juga menyatakan tidak memiliki dokumen seputar pendidikan Gibran.
"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di Kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti pak Gibran di situ?" tanya Saldi.
"Ya, baik, terima kasih majelis hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran. Terima kasih," kata Yuli.
Surat penyetaraan pendidikan Gibran
Dalam persidangan ini, Kemendikdasmen turut menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan SLTA/sederajat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menuturkan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dianggap memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kata dia, permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan melalui daring pada 6 Agustus 2019.
Setelah permohonan masuk, Gogot menjelaskan tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Persyaratan dokumen itu disebutkan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor: 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari Tahun 2018.
Setidaknya ada delapan dokumen yang dipersyaratkan, seperti pasfoto pemohon ukuran 4x6, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negara asing di Indonesia dan/atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri.
"Yang keempat, ijazah garis miring diploma garis miring sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah. Kelima, transkrip nilai," tutur Gogot.
"Keenam, struktur program kurikulum; dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya. Yang ketujuh, akta kelahiran atau surat kenal lahir. Yang kedelapan, rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA atau SMK dan scan rapor 3 tahun terakhir SD, tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan," lanjutnya.
Gogot menyatakan berkas permohonan selanjutnya disampaikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar. Mekanisme layanan mensyaratkan adanya verifikasi dokumen oleh tim penilai.
Ia mengatakan pemberian penilaian dan persetujuan sebelum konsep surat keterangan penyetaraan disiapkan, tim penilai melakukan penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch, Australia.
Riwayat pendidikan Gibran disebut memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK.
"Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan," ungkap Gogot.
Fakta-fakta Sidang Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran
SIdang PHPU Gibran di MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Bukan ijazah
Hakim Konstitusi mendalami Certificate of Attendance atau persentase kehadiran dan transkip nilai yang disebut diserahkan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden 2024-2029.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Taufiq Damarjati, mengatakan pihaknya hanya menerima Certificate of Attendance Gibran dari UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia.
"Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang bapak terima selain yang ada di sini? Jadi, ini yang judulnya disebut sertifikat itu, Insearch Certificate of Attendance. Apakah ada sertifikat lain yang disampaikan ke kementerian ketika itu?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menjadi pimpinan sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Jumat (2/10).
"Terima kasih, Yang Mulia. Untuk sertifikat lain selain Certificate of Attendance tidak ada, Yang Mulia," terang Taufiq.
"Jadi, satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh kementerian ketika itu adalah Certificate of Attendance ya?" tegas Saldi.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, yang hadir secara daring menilai Certificate of Attendance merupakan persentase kehadiran selama mengikuti pendidikan.
"Bu Yuli, yang dari Canberra. Apakah orang-orang yang ikut apa namanya pendidikan di Insearch ini, ada juga enggak yang melapor ke atase atau ke KBRI setelah mereka menyelesaikan pendidikan?" tanya Saldi.
"Sepengetahuan arsip saya sampai saat ini tidak ada. Tapi, untuk pendidikan yang sejenis college(akademi), kami pernah menerima dari Monash College, Yang Mulia," jawab Yuli.
"Berarti Ibu atau KBRI tidak pernah menerima yang sejenis atau yang seperti yang di Insearch ini ya, tapi kalau college-nya ada, ya?" tanya Saldi lagi.
"Ada, kalau college lain ada," jawab Yuli.
Saldi lantas bertanya apa pemaknaan Yuli terhadap Certificate of Attendance. Hakim bertanya apakah sertifikat itu bisa disamakan dengan ijazah.
"Saya mau tanya, Bu, sebagai atase pendidikan, bagaimana Ibu memaknai sebuah dokumen yang di situ eksplisit tertulis Certificate of Attendance? Apakah itu dalam konteks pendidikan, bisa enggak disamakan dengan ijazah tamat dari sebuah proses pendidikan?" tanya Saldi.
"Untuk Certificate of Attendance umumnya untuk keperluan visa, beberapa kali ditanyakan untuk attendance. Tapi, untuk ijazah, yang tertulis, biasanya yang kami terima untuk surat keterangan sekolah adalah nama, kemudian waktunya, tanggal, dan kemudian gelar yang diterima berikut informasi pendidikan," terang Yuli.
"Termasuk itu yang ada di Insearch, ya?" timpal Saldi.
"Iya," jawab Yuli.
Yuli memaknai Certificate of Attendance sebagai persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Kata dia, sertifikat itu dikeluarkan karena permintaan, bukan otomatis dikeluarkan universitas.
"Jadi, kalau begitu Ibu memaknai Certificate of Attendance ini sebagai apa, sebagai atase? Apa yang Ibu maknai?" tanya Saldi.
"Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi, sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas," tutur Yuli.