Ci Mehong Diperiksa Polda Metro Jaya soal Pengeditan Konten Digital
Konten kreator sekaligus pengusaha kuliner Tjioe Nofia Handayani atau Ci Mehong menjalani pemeriksaan saksi korban dalam kasus pengeditan konten digital di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10).
Dia menjadi saksi korban dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus ini, dia menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengedtian dan penunggahan ulang konten digital miliknya tanpa izin. Di konten itu pula, Ci Mehong mengeklaim ada tambahan narasi yang tak sesuai materi.
"Ya, kurang lebih kita ada sekitar 20 berapa? 26 pertanyaan ya. 26 pertanyaan. Kira-kira dua jam setengah lah," kata kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman di Ditres Siber Polda Metro Jaya, Jumat (2/10).
Meski proses hukum membuat Ci Mehong lelah, dia menyebut proses hukum ini tetap perlu dijalani untuk menjaga nama baik yang dinilai terdampak imbas konten.
"Cuman saya lelah, saya lelah sekali untuk udah sehari-harinya capek ya, capek cari duit ya, cari halal," kata Ci Mehong, seperti dikutip Detik.
Dia lalu berujar, "Nah, cuman kalau ini kan saya harus, harus laporin gitu loh, karena itu udah mencemarkan nama baik saya gitu."
Persoalan tersebut bermula ketika dia menemukan konten miliknya diunggah kembali di media sosial pada 14 Juli 2026. Menurut Ci Mehong, materi yang diunggah ulang mengalami perubahan karena ada gambar dan kata-kata tambahan yang tak ada dalam konten asli.
Selanjutnya, Ci Mehong mengambil langkah hukum atas dugaan penyalahgunaan dan perubahan materi digital itu. Pemeriksaan di Polda Metro Jaya menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut dia, keberadaan konten yang dimodifikasi dan tersebar di dunia maya berdampak terhadap kepercayaan publik, termasuk pelanggan terhadap bisnis yang selama ini dibangunnya.
"Kerugian secara materil terus, tapi sebenarnya lebih ke saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan, stres lah sayanya," ucap Ci Mehong.
Tutup pintu damai
Pihak Ci Mehong memastikan tidak membuka opsi perdamaian maupun penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap pemilik akun yang dilaporkan.
Kuasa hukum Ci Mehong, Andri mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berulang kali berusaha menyelesaikan persoalan secara persuasif. Namun, mereka tak mendapat penyelesaian yang tuntas
"Karena kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya. Surat yang pertama adalah klarifikasi, surat yang kedua adalah somasi kesatu, dua, dan juga tiga gitu,"jelas Andri.
"Jadi kita sudah sangat cukup sekali ya, jadi kita tidak ada mungkin ruang untuk RJ selain mungkin proses secara hukumnya yang berlaku saja," imbuh dia, dilansir dari DetikHot.
Andri mengatakan perkara itu tak hanya akan diarahkan ke dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE terkait dugaan perubahan atau penambahan materi digital tanpa izin. Mereka tengah mempertimbangkan pengembangan perkara ke dugaan pencemaran nama baik.
Bagi Andri langkah itu berkaitan dengan dugaan dampak yang dialami Ci Mehong setelah konten tersebut beredar di media sosial.
"Iya, jadi pasal 32 Undang-Undang ITE. Dan lewat pasal 32 ini nanti kita akan masuk ke dalam suatu pengembangan ya, untuk pasal 27-nya, yaitu pencemaran nama baiknya," ujar Andri.
Andri menyebut tim sedang menghitung berbagai kerugian yang diklaim dialami Ci Mehong, termasuk dampak ke akun media sosial hingga kerugian immaterial.