Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus lima anggota sindikat pencurian bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Kelompok yang beranggotakan para residivis ini tercatat telah melancarkan aksinya di lebih dari 50 lokasi yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.
Kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Mereka adalah DD (42) warga Cilegon sebagai eksekutor, MW (45) warga Lampung yang bertugas mengalihkan perhatian, serta AS (42) warga Bandung yang mengintip PIN korban. Dua tersangka lainnya adalah ADS (35) warga Sumedang dan YA alias AN (45) asal Lampung yang bertindak sebagai sopir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyebutkan, penangkapan sindikat ini bermula dari laporan kasus pengganjalan ATM di wilayah Singosari, Malang, pada 16 September 2026 lalu.
"Subdit 3 Jatanras kita berhasil mengamankan lima tersangka. Ditangkap di wilayah Tangerang, daerah Cikampek, di daerah Nagreg, Garut, dan terakhir kita amankan satu tersangka di wilayah Ciamis," kata Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (1/10).
Menurut Jumhur, komplotan ini secara menyasar mesin ATM yang terletak di minimarket dan rest area jalan tol sepanjang jalur Banyuwangi hingga Merak.
"Jadi, modus dari tersangka ini di semua TKP yang paling banyak di rest area, tol mulai dari Banyuwangi sampai ke Merak sana. Dan yang paling banyak di Jatim dan di Jateng," ucapnya.
Proses penangkapan kelima tersangka ini, kata Jumhur, cukup menyulitkan petugas lantaran mereka berdomisili di wilayah yang terpencar jauh.
"Ada Tangerang, ada Cikampek, ada di Nagreg, ada di Ciamis, ada di Tasik," ungkapnya.
Jumhur mengungkapkan bahwa sindikat ini terbentuk dari perkenalan di dalam lembaga pemasyarakatan saat menjalani masa hukuman kasus serupa. Mereka juga memiliki taktik rapi untuk menghindari pengejaran polisi setelah beraksi.
"Mereka kenal waktu di lapas. Jadi mereka, yang punya ide itu yang ada di Tasik ya, itu yang paling senior," kata dia.
"Kalau setiap kejadian, mereka juga ada waktu istirahat. Istirahat, jadi pintar mereka tuh. Habis kejadian, tidak pernah tidur di hotel. Nanti takut ketahuan. Tidak pernah di hotel, takut disisir gitu kan. Mereka langsung pulang masing-masing. Nanti kalau mau kerja lagi baru janjian di mana, di rest area mana, baru kumpul," imbuhnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus lima anggota sindikat pencurian bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi. (CNN Indonesia/ Farid) |
Sementara itu, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi menjelaskan, para pelaku mengandalkan sebatang tusuk gigi untuk mengganjal lubang kartu mesin ATM sebelum korban datang.
Saat korban panik karena kartunya tersangkut, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan, sedangkan rekannya mengantre di belakang untuk mengintip PIN.
"Begitu ATM diserahkan ke tersangka, itu langsung dioper dengan ATM milik pelaku dengan jenis yang sama, kemudian diserahkan ke korban untuk mengulangi nomor PIN-nya," ucap Fauzi.
Setelah berhasil menukar kartu dan menghafal PIN korban, pelaku lain segera pergi menuju mesin ATM terdekat untuk menguras isi rekening tersebut.
"Setelah masuk ini kan enggak bisa, PIN-nya kan jelas enggak sama karena kartu ATM yang dimasukkan ini milik pelaku. Tapi korban tidak sadar kalau kartu itu ditukar," ungkap dia.
Uang yang diraup komplotan ini tidak main-main. Fauzi menyebut, di salah satu lokasi pencurian di Probolinggo, komplotan ini sukses menggasak uang hingga ratusan juta rupiah.
"Ada yang sampai di Probolinggo tuh sampai Rp100 juta langsung habis," kata dia.
Sedangkan Uang hasil kejahatan di bawah Rp10 juta biasanya langsung ditarik secara tunai. Namun, jika saldo korban melebihi Rp20 juta, pelaku akan mentransfernya ke sejumlah rekening penampung, termasuk ke rekening milik istri siri dari salah satu tersangka.
Atas tindak kejahatan tersebut, kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(frd/kid)
