Gubernur DKI Ajukan 4 Ranperda Penguatan BUMD dan Dana Cadangan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memaparkan penjelasan mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (1/10).
Keempat Ranperda itu mencakup pembentukan dana cadangan daerah serta penguatan kelembagaan BUMD di sektor air minum, perbankan, dan transportasi untuk mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta.
"Penetapan visi Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Pramono.
Ranperda pertama mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun yang dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana disiapkan untuk membiayai pembangunan prasarana jangka panjang yang kebutuhan anggarannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
"Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Gubernur.
Ranperda kedua mengatur perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda). Penyesuaian kelembagaan ini disiapkan untuk mendukung target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029 dengan kebutuhan investasi mencapai Rp27,8 triliun.
"Ranperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta, melalui peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya sebesar Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun," tambah Pramono.
Selanjutnya, penguatan BUMD juga dilakukan terhadap PT Bank DKI melalui perubahan nama menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda). Modal dasar perusahaan direncanakan meningkat dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun guna mendukung pengembangan usaha dan penyaluran kredit secara berkelanjutan.
"Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Perseroda, sehingga menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda)," ujarnya.
Ranperda keempat mengatur perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda), serta perluasan ruang lingkup usahanya.
Adapun pengembangan usaha mencakup transportasi perairan dan udara serta perluasan wilayah operasional hingga tingkat nasional dan internasional, dengan penyesuaian modal dasar menjadi Rp13,4 triliun.
"Wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta, sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi daerah lain di Indonesia maupun di tingkat global," tutur Gubernur.
Pramono berharap, keempat Ranperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD secara cermat agar menghasilkan regulasi yang mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik, serta penguatan daya saing Jakarta.
"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni, dan menyejahterakan warganya," pungkas Gubernur Pramono.
(rea/rir)