Konsep pertahanan semesta dinilai masih relevan diterapkan di Indonesia di tengah perkembangan ancaman keamanan dan pertahanan yang semakin kompleks. Penguatan pertahanan negara tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari kekuatan pendukung.
Demikian disampaikan Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. Menurutnya, perubahan tantangan keamanan membuat konsep pertahanan semesta perlu diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Selama ini, isu militer dan demokrasi kerap ditempatkan dalam posisi yang berseberangan. Menurut Said, perspektif tersebut tidak semestinya terus dipertahankan, terutama setelah Indonesia melewati fase reformasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengalaman masa Orde Baru, ketika militer memiliki peran besar dalam berbagai posisi kelembagaan sipil dan politik, menjadi bagian dari sejarah yang membentuk konsensus nasional untuk memperkuat demokrasi.
Pasca-Orde Baru, TNI dinilai telah menempatkan diri secara profesional dengan berfokus pada sektor pertahanan negara. Said menilai posisi tersebut perlu terus dijaga agar TNI dapat menjalankan tugas utamanya sebagai kekuatan pertahanan negara.
"Yang perlu kita pikirkan berikutnya adalah, menerjemahkan kekuatan cadangan dan pendukung yang terlatih," kata Said.
Menurut Said, landasan mengenai pertahanan semesta sebenarnya telah tercantum dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat 3 mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sementara Pasal 30 ayat 2 menempatkan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dengan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Saat ini, implementasi konsep tersebut antara lain diwujudkan melalui TNI sebagai kekuatan pertahanan utama serta komponen cadangan (Komcad) yang berasal dari masyarakat dan mendapatkan pelatihan militer.
Namun, Said menilai masih terdapat ruang untuk memperkuat sisi "kesemestaan" dalam konsep pertahanan tersebut. Salah satunya dengan memperluas keterlibatan masyarakat secara terarah dan sesuai kapasitas masing-masing.
Belajar dari Negara Lain
Gagasan memperkuat peran masyarakat dalam pertahanan bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Sejumlah negara demokrasi masih menerapkan wajib militer dengan berbagai model.
Korea Selatan, Turki, Brasil, Rusia, Aljazair, Armenia, Estonia, Israel, hingga Korea Utara tercatat menerapkan wajib militer. Sejumlah negara Eropa seperti Finlandia, Swedia, Norwegia, dan Swiss juga memiliki kebijakan serupa.
Di kawasan Asia Tenggara, Singapura dan Thailand juga menerapkan wajib militer. Sementara Malaysia menerapkan model selektif melalui Program Latihan Khidmat Negara (PLKN).
Said menilai berbagai model tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan warga dalam pertahanan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing negara.
"Ada beragam model wajib militer diberbagai negara, Korea Selatan mewajibkan seluruh pria usia 18 sampai 28 untuk mengikuti wajib militer selama 18 sampai 24 bulan dengan berbagai kecabangan militer. Bagi mereka yang dianggap punya prestasi tinggi tingkat dunia, oleh pemerintahnya dikecualikan untuk wajib militer," ujar Said.
Sementara Amerika Serikat, kata Said, memiliki model berbeda. Setelah wajib militer berakhir pada 1973, negara tersebut menerapkan sistem selektif melalui Selective Service System (SSS).
"Bagi mereka yang lolos SSS berkewajiban mengikuti wajib militer," kata Said.
Memperkuat Pertahanan Semesta
Said menilai doktrin pertahanan semesta yang berporos pada pemikiran Jenderal A.H. Nasution pada 1953 masih relevan hingga saat ini. Perbedaannya terletak pada bentuk ancaman yang semakin kompleks.
Perkembangan perang asimetris dan perang hibrida membuat ancaman terhadap negara tidak selalu hadir dalam bentuk konflik militer konvensional. Kondisi tersebut menuntut kesiapan pertahanan yang lebih luas.
Karena itu, menurut Said, penguatan TNI tetap menjadi prioritas. Pembangunan postur TNI yang profesional dan pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) harus terus didorong.
Di saat yang sama, komponen cadangan juga perlu dipikirkan kembali sebagai lapis pertahanan. Keterlibatan masyarakat dapat diarahkan melalui pendekatan kesukarelawanan dan pelatihan yang sesuai kebutuhan.
"Rakyat terlatih bukan hanya mereka yang terlibat di Komcad, lebih dari itu adalah kesadaran inheren, yang melekat dari setiap warga negara, baik secara personal maupun kelembagaan dengan keahlian dan kapasitas masing-masing," ujarnya.
Dalam kerangka tersebut, masyarakat dengan berbagai keahlian dapat menjadi bagian dari dukungan terhadap pertahanan nasional. Kaum profesional, misalnya, dapat berkontribusi melalui keahlian yang dimiliki, sekaligus mendapatkan pembinaan dalam kerangka pertahanan negara.
Said juga membuka gagasan mengenai wajib militer terbatas bagi generasi muda. Konsep tersebut, menurut dia, tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Komcad, tetapi juga membangun kultur disiplin, budi pekerti, dan kesadaran bela negara.
Pendidikan tersebut dapat dilakukan melalui kolaborasi sekolah, TNI, Polri, dan para praktisi dengan pola pelatihan serta pembinaan jangka panjang.
Tujuannya bukan hanya membangun kesiapan pertahanan, tetapi juga menciptakan budaya generasi muda yang lebih produktif, inovatif, disiplin, dan memiliki budi pekerti luhur.
Dalam kesempatan ini, Said pun menyampaikan harapan agar TNI terus menjadi benteng Republik sekaligus tetap dekat dengan masyarakat.
"Dirgahayu TNI ke-81 tahun, makin kokoh menjadi benteng republik, dan setia bersama rakyat, seperti tema HUT TNI tahun 2026, TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur."
(inh/inh)