DPR Tetapkan 10 Isu Krusial RUU Pemilu dan Jadwal Rapat

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB
Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah menetapkan 10 isu krusial dalam pembahasan RUU tersebut yang akan dibahas hingga 2027. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah menetapkan 10 isu krusial dalam pembahasan RUU tersebut yang akan dibahas hingga 2027.

Daftar itu ditetapkan dalam rapat internal dan tertutup yang digelar Panja RUU Pemilu di Komisi II DPR, Senin (5/10).

"Kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini dan isu-isu strategis itu akan menjadi baseline bagi kami," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda usai rapat.

Total 10 isu krusial meliputi beberapa poin yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai ambang batas parlemen, ambang batas presiden, hingga keterwakilan perempuan. Ada pula isu seputar penggunaan kecerdasan artifisial, hingga penyelesaian sengketa pemilu.

Selain 10 daftar isu krusial, Komisi II sekaligus menetapkan jadwal rapat pembahasan RUU tersebut hingga sisa masa sidang 2026 pada Desember mendatang.

Rapat akan digelar dengan mengundang dengan sejumlah pihak mulai praktisi hingga perguruan tinggi, dan tetap akan digelar di masa reses DPR yang akan dimulai pekan depan.

"Dan reses yang akan datang di bulan Desember kemungkinan akan kami maksimalkan untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU, pasal, pasal dan ayat demi ayat, di dalam RUU itu," ujar Rifqi.

Berikut daftar 10 isu krusial RUU Pemilu yang telah ditetapkan DPR:

1. Struktur Representasi dan Desain DPR RI, DPD RI dan DPRD meliputi:
a. Sistem Pemilu
b. District Magnitude
c. Parliamentary Threshold
d. Postur Keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD

2. Pendaftaran Peserta Pemilu

3. Desain Pemilu, yang meliputi:
a. Desain Keserentakan
b. Desain Pemilu Bersih dan Bermartabat
c. Desain Pembiayaan Pemilu

4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
5. Persyaratan Calon Peserta Pemilu Legislatif
6. Penerapan Sistem Digital dalam Pemilu
7. Perlindungan Hak Pilih
8. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu
9. Sengketa dan Penegakan Hukum Pemilu
10. Ketentuan lainnya

(thr/fra)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Bisnis Haram Dalam Lapas

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK