PDIP Minta Nama Puan Tak Digoreng Terkait Gugatan Soal Gibran di MK

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2026 18:53 WIB
PDIP mengingatkan agar nama Puan Maharani tidak diseret dalam gugatan ijazah Gibran di MK. PDIP menilai isu ini sebagai upaya memojokkan partai.
PDIP mengingatkan agar nama Puan Maharani tidak diseret dalam gugatan ijazah Gibran di MK. PDIP menilai isu ini sebagai upaya memojokkan partai. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP berharap agar nama Puan Maharani tak ikut diseret-seret dalam isu terkait gugatan ijazah syarat cawapres Gibran Rakabuming yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus menilai sejumlah isu yang menyeret Ketua DPR RI itu adalah upaya terorganisir untuk memojokkan partainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI-Perjuangan," kata Deddy dalam keterangannya, Senin (5/10).

Dia mengingatkan agar gugatan di MK soal syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024 tak dicemari dengan isu sesat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Deddy menegaskan pihaknya tak ikut campur dalam gugatan tersebut. Dia justru mencurigai isu tersebut diembuskan untuk mencari simpati bagi Gibran.

"Padahal ini masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum. Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara," ujar Deddy.

"Tidak usah membangun narasi jahat untuk mengalihkan isu, memojokkan pihak lain dan membuat drama murahan untuk mendapatkan simpati," imbuhnya.

Syarat pendidikan Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024 tengah dipermasalahkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Perkara itu teregister dengan nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon dalam perkara tersebut adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, mereka antara lain meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Narasi yang beredar di media sosial, Puan, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, disebut sebagai kandidat wapres jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana cs untuk mendiskualifikasi Gibran.

(thr/wis)
placeholder