Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Dudung Abdurachman menyoroti tren situasi politik buntut adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Dudung usai acara serah terima jabatan Menko Polkam dari Djamari Chaniago, pada Senin (5/10).
Dudung mulanya mengaku mendapatkan arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan situasi politik tetap kondusif ke depannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah mendapat arahan dari Bapak Presiden, tentunya agar situasi ke depan semakin kondusif, situasi politik, situasi keamanan," ujarnya kepada wartawan.
Ia lantas mengatakan saat ini situasi politik sedang dipengaruhi oleh gugatan perkara yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dudung tidak secara spesifik merincikan gugatan yang sedang berjalan di MK. Hanya saja, ia menyebut saat ini pemerintah juga masih menunggu putusan dari Majelis Hakim Konstitusi.
"Tentang situasi politik, kita lihat di media saat ini sedang tren, kita (akan) sikapi bagaimana keputusan dari Majelis Konstitusi, ya Mahkamah Konstitusi, nanti kita lihat," jelasnya.
Dudung memastikan pemerintah akan menghormati dan menjunjung tinggi apapun putusan MK. Oleh karenanya, ia mengimbau agar masyarakat tidak membuat persepsi sebelum hakim mengambil keputusan.
"Kita tetap jaga keutuhan, persatuan dan kesatuan sehingga situasi politik tidak kemudian semakin runyam. Kita yakini bahwa siapapun yang melaksanakan tugas, baik di MK atau di manapun, supremasi hukum ditegakkan," tuturnya.
Dudung mengatakan akan menemui para pimpinan Parpol dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif sesuai arahan Presiden.
"Termasuk nanti kepada para ketua partai, nanti saya akan sowan bahwa situasi ini harus betul-betul bisa dikendalikan," katanya.
Diketahui salah sat gugatan di MK yang sedang ramai menjadi perhatian publik terkait dengan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu merujuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan tersebut diajukan oleh Deny Indrayana dan beberapa pihak lainnya.
(tfq/isn)

