Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur mengungkapkan reputasinya hancur akibat dikaitkan dengan dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pengakuan itu disampaikan Fuad saat menjawab penasihat hukum Terdakwa mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Quomas perihal informasi mengenai dugaan uang ratusan miliar rupiah yang disebut mengalir ke Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Tahun 2024, yang kini menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, melalui dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sekali tidak ada. Menjadi aneh buat saya, kok sering sekali nama saya disebut Kalau memang saya pernah mengumpul, cukup dua travel, cukup lima orang saja yang pernah memberikan duit dengan saya. Cukup dua travel. Jangan banyak. Nama saya hancur sehancur-hancurnya!" ujar Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Dalam kesempatan ini, Fuad meminta majelis hakim membantu memulihkan nama baiknya. Sebab, menurutnya, tudingan tersebut telah memberikan dampak serius terhadap dirinya.
"Di pengadilan ini wajib saya minta pertolongan kepada pengadilan untuk membersihkan nama saya," tegasnya.
Informasi mengenai dugaan aliran uang ratusan miliar tersebut sebelumnya muncul dari keterangan salah seorang saksi.
Namun, saksi dimaksud dalam persidangan mengoreksi sumber informasi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi mengaku tidak mendengar langsung informasi dimaksud dari Fahd El Fouz, sebagaimana tertulis dalam BAP.
Ia menyebut informasi itu didengarnya dari percakapan sejumlah pihak saat membawa Tim Pengawas (Timwas) DPR RI.
Saksi juga menyatakan tidak mengetahui siapa perantara uang kepada Nusron Wahid. Ia memastikan nama Fuad maupun Yaqut tidak disebut dalam informasi yang didengarnya.
Dengan demikian, Fuad menilai tudingan yang mengaitkan dirinya dengan aliran uang ratusan miliar tersebut perlu diperjelas sumber dan dasar informasinya.
Fuad bersama sejumlah pihak lain dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.
Mereka bersaksi untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
(ryn/fra)

