Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar segera menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPR dari fraksi partainya.
Dua anggota DPR dari Golkar kini kosong usai ditinggal Sarmuji dan Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Sarmuji baru saja dilantik sebagai Menteri Perindustrian dan Bamsoet sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Mungkin kami nanti akan mengajukan ya berdasarkan apa namanya, keputusan diangkatnya dua kader ini, nanti disampaikan oleh DPP ke KPU, kemudian KPU nanti memprosesnya," ujar Doli di kompleks parlemen, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doli menjelaskan, pengganti Sarmuji dan Bamsoet akan secara otomatis diambil dari peraih suara terbanyak selanjutnya dari daerah pemilihan mereka pada Pemilu 2024 lalu.
Merujuk data KPU, Sarmuji akan digantikan Kusuma Judi Leksonoysng mendapat suara terbanyak ketiga dari Golkar dari dapil Jawa Timur VI yang meliputi wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan, Bamsoet akan diganti Subeno dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga.
Ketentuan pergantian antar waktu (PAW) diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pasal 242 ayat 1 menyebutkan, anggota DPR yang berhenti antrwaktu digantikan calon anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) yang sama berdasarkan urutan suara terbanyak dari partainya.

