Golkar Surati KPU Soal Proses Pergantian Sarmuji dan Bamsoet di DPR

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2026 05:45 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (kedua kiri), dan Syamsurizal (kiri) mengetuk palu saat menyetujui pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konst
Partai Golkar mengajukan PAW untuk dua anggota DPR yang kosong setelah ditinggal Sarmuji dan Bamsoet. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar segera menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPR dari fraksi partainya.

Dua anggota DPR dari Golkar kini kosong usai ditinggal Sarmuji dan Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Sarmuji baru saja dilantik sebagai Menteri Perindustrian dan Bamsoet sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Mungkin kami nanti akan mengajukan ya berdasarkan apa namanya, keputusan diangkatnya dua kader ini, nanti disampaikan oleh DPP ke KPU, kemudian KPU nanti memprosesnya," ujar Doli di kompleks parlemen, Senin (5/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli menjelaskan, pengganti Sarmuji dan Bamsoet akan secara otomatis diambil dari peraih suara terbanyak selanjutnya dari daerah pemilihan mereka pada Pemilu 2024 lalu.

Merujuk data KPU, Sarmuji akan digantikan Kusuma Judi Leksonoysng mendapat suara terbanyak ketiga dari Golkar dari dapil Jawa Timur VI yang meliputi wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

Sedangkan, Bamsoet akan diganti Subeno dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga.

Ketentuan pergantian antar waktu (PAW) diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pasal 242 ayat 1 menyebutkan, anggota DPR yang berhenti antrwaktu digantikan calon anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) yang sama berdasarkan urutan suara terbanyak dari partainya.

(thr/isn)
placeholder