Fakta-fakta Hasil Investigasi Kemenimipas Soal Lapas Mewah Cibinong
CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2026 07:59 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Lapas mewah di Cibinong Bogor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengemukakan hasil investigasi terhadap kasus hunian mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA, Cibinong, Bogor.
Salah satu hasil investigasi Kemenimipas adalah pemberhentian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
CNNIndonesia.com telah merangkum fakta-fakta temuan hasil investigasi kasus hunian mewah di Lapas Cibinong:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. 17 Disanksi, 1 Dipecat
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, menjelaskan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenimipas yang melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rudi pun merinci total sebanyak 17 pegawai yang dikenai sanksi, yakni satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Satu orang yang dipecat adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Wisnu Hani Putranto. Wisnu diberhentikan dari posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak hanya itu, Rudi juga menghukum lapas (kalapas) yang sebelumnya terkait kasus ini.
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita jatuhi hukuman," ucap Rudi.
2. Ada 21 bangunan di Lapas: 8 terdaftar, 13 ilegal
Hasil investigasi selanjutnya mengemukakan terdapat 21 bangunan yang ada di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Delapan bangunan dinyatakan terdaftar sementara 13 lainnya tidak terdaftar.
Rudi menjelaskan bangunan terdaftar itu di antaranya milik kepala lapas (kalapas), kepala subseksi keamanan (kasubsi keamanan), dan kepala subseksi registrasi (kasubsi registrasi).
Selain itu, terdapat wisma asimilasi terdiri dari tiga kontainer untuk warga binaan melakukan kegiatan asimilasi. Diketahui, wisma asimilasi ini juga termasuk ke dalam bangunan yang terdaftar.
Sementara itu, 13 bangunan yang tidak terdaftar. 13 bangunan ini di antaranya: delapan bangunan berpagar hitam dan bercat putih yang ditemukan Ombudsman, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, dan 3 bangunan tempat istirahat petugas.
Rudi menambahkan bangunan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2023 dari hasil swadaya warga binaan. Rumah tersebut, kata Rudi, untuk rumah pegawai.
Sampai pergantian kalapas di tahun 2023 bangunan itu sudah ada. Bahkan, tahun 2025 sempat dilakukan renovasi dan baru selesai renovasi tersebut pada awal tahun 2026. Selama itu, dana pembangunan rumah disebut dari hasil swadaya warga binaan sehingga tidak tercatat oleh negara.
Temuan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang sebelumnya disebut oleh Kalapas Wisnu sebagai milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Adi Nugroho dibantah Rudi. Miras tersebut diklaim milik narapidana Jimmy Masrin.
"Milik warga binaan yang menempati rumah tersebut, yang sebagaimana sudah terlihat fotonya kemarin itu atas nama Jimmy Masrin," jelas Rudi.
4. Properti sempat dipindah ke bekas kandang sapi
Lebih lanjut Rudi menyebut isi properti dalam rumah mewah di Lapas Cibinong sempat dipindahkan oleh petugas ke bekas kandang sapi yang berada di area sekitar lapas.
Rudi menceritakan ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (25/9), terdapat barang-barang yang tidak ada saat kunjungan Ombudsman hari sebelumnya pada Rabu (23/9).
"Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil temukan dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar, dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," ucap Rudi.
Ia juga menjelaskan arahan untuk memindahkan bangunan itu diperintahkan oleh kalapas. Ketika ada informasi kunjungan DPR RI ke lapas pada Rabu (30/9), petugas mengembalikan kembali barang-barang tersebut.
Rudi menjelaskan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai guest house atau tempat kunjungan keluarga dari warga binaan.
"Ya, ini juga menjadi temuan ada bentuk bangunan lama, tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang, dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tetapi, kemudian diubah menjadi guest house tadi," ucap Rudi.
Ia juga menyebut sumber dananya dari warga binaan serta memang ditempatkan untuk menerima kunjungan keluarga.
6. CCTV rusak
Kemudian, hasil investigasi juga menemukan beberapa kamera pengawas (CCTV) di area bangunan mewah. Namun, menurut pengakuan Rudi, CCTV tersebut tidak berfungsi.
"Ini ada kami temukan beberapa CCTV, tetapi sudah tidak berfungsi atau tidak merekam kembali, sehingga kami tidak bisa mendapatkan itu rekamannya seperti apa," jelasnya.
Rudi mengklaim tidak ada jalur belakang untuk keluar masuk warga binaan. Ia menyebut sudah melakukan penelusuran bersama pihaknya dan tidak menemukan jalur itu. Menurutnya, area lapas dikelilingi oleh Sungai Ciliwung, sehingga tidak berpotensi ada jalur tersebut.
"Kami sendiri bersama teman-teman sudah menelusuri semua sampai keliling, dan itu berbatasan dengan Sungai Ciliwung, jadi bukan daerah escape," katanya.
Sebelumnya Ombudsman sempat menyebut ada jalur tanpa pengamanan yang diduga menjadi akses keluar masuk warga binaan. Jalur tersebut terletak di belakang dekat Tempat Pembuangan Sampah.
8. Simulator golf dan alat fitness
Temuan terhadap simulator golf, kata Rudi, baru akan dibangun. Mereka memperoleh keterangan ini dari para pekerja yang sedang membangun simulator golf. Rudi menyebut, dana pembangunan simulator golf ini juga berasal dari warga binaan.
Selain simulator golf, juga ditemukan tempat fitness (fitness center). Rudi menyebut sumber dana ini juga berasal dari warga binaan. Fasilitas ini tidak hanya dimanfaatkan oleh warga binaan, tetapi juga pegawai.
Dugaan terhadap warga binaan yang menghuni fasilitas mewah tersebut disebut oleh Rudi, antara lain, ada Jimmy Masrin, Indra Kenz, Heru, Ahmad Albani, dan Hasan.
Jimmy Masrin dikonfirmasi oleh Rudi adalah warga binaan yang muncul pada video yang beredar. Rudi menyebut, isi barang-barang di rumah itu adalah milik Jimmy sendiri.
Selanjutnya, Indra Kenz disebut memiliki sejumlah barang pribadi di dalam kontainer yang ada di lapas. Walau kontainer ini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tetapi isi dalam kontainer itu bersumber dari warga binaan.
Akibatnya, Rudi sudah merekomendasikan Indra Kenz agar dapat ditarik kembali ke lapas. Sebelumnya, Indra Kenz dinyatakan bebas bersyarat pada 24 September 2026.
"Sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.
Selain itu, nama warga binaan lain yakni Heru. Disebut oleh Rudi, bahwa Heru menerima tamu kunjungan di rumah mewah itu. Salah satu mobil mewah yang ditemukan Ombudsman, adalah mobil milik tamu Heru.
Namun, CNN Indonesia belum dapat memastikan Heru siapa yang dimaksud Rudi sebagai salah satu warga binaan diduga pula menghuni rumah mewah tersebut.
Sementara itu, nama lain seperti Achmad Albani dan Hasan Tjhie adalah terpidana kasus korupsi PT Timah. Namun, Rudi tidak menceritakan kronologis soal Albani dan Hasan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengemukakan hasil investigasi terhadap kasus hunian mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA, Cibinong, Bogor.
Salah satu hasil investigasi Kemenimipas adalah pemberhentian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
CNNIndonesia.com telah merangkum fakta-fakta temuan hasil investigasi kasus hunian mewah di Lapas Cibinong:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. 17 Disanksi, 1 Dipecat
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, menjelaskan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenimipas yang melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rudi pun merinci total sebanyak 17 pegawai yang dikenai sanksi, yakni satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Satu orang yang dipecat adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Wisnu Hani Putranto. Wisnu diberhentikan dari posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak hanya itu, Rudi juga menghukum lapas (kalapas) yang sebelumnya terkait kasus ini.
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita jatuhi hukuman," ucap Rudi.
2. Ada 21 bangunan di Lapas: 8 terdaftar, 13 ilegal
Hasil investigasi selanjutnya mengemukakan terdapat 21 bangunan yang ada di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Delapan bangunan dinyatakan terdaftar sementara 13 lainnya tidak terdaftar.
Rudi menjelaskan bangunan terdaftar itu di antaranya milik kepala lapas (kalapas), kepala subseksi keamanan (kasubsi keamanan), dan kepala subseksi registrasi (kasubsi registrasi).
Selain itu, terdapat wisma asimilasi terdiri dari tiga kontainer untuk warga binaan melakukan kegiatan asimilasi. Diketahui, wisma asimilasi ini juga termasuk ke dalam bangunan yang terdaftar.
Sementara itu, 13 bangunan yang tidak terdaftar. 13 bangunan ini di antaranya: delapan bangunan berpagar hitam dan bercat putih yang ditemukan Ombudsman, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, dan 3 bangunan tempat istirahat petugas.
Rudi menambahkan bangunan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2023 dari hasil swadaya warga binaan. Rumah tersebut, kata Rudi, untuk rumah pegawai.
Sampai pergantian kalapas di tahun 2023 bangunan itu sudah ada. Bahkan, tahun 2025 sempat dilakukan renovasi dan baru selesai renovasi tersebut pada awal tahun 2026. Selama itu, dana pembangunan rumah disebut dari hasil swadaya warga binaan sehingga tidak tercatat oleh negara.
Temuan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang sebelumnya disebut oleh Kalapas Wisnu sebagai milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Adi Nugroho dibantah Rudi. Miras tersebut diklaim milik narapidana Jimmy Masrin.
"Milik warga binaan yang menempati rumah tersebut, yang sebagaimana sudah terlihat fotonya kemarin itu atas nama Jimmy Masrin," jelas Rudi.
4. Properti sempat dipindah ke bekas kandang sapi
Lebih lanjut Rudi menyebut isi properti dalam rumah mewah di Lapas Cibinong sempat dipindahkan oleh petugas ke bekas kandang sapi yang berada di area sekitar lapas.
Rudi menceritakan ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (25/9), terdapat barang-barang yang tidak ada saat kunjungan Ombudsman hari sebelumnya pada Rabu (23/9).
"Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil temukan dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar, dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," ucap Rudi.
Ia juga menjelaskan arahan untuk memindahkan bangunan itu diperintahkan oleh kalapas. Ketika ada informasi kunjungan DPR RI ke lapas pada Rabu (30/9), petugas mengembalikan kembali barang-barang tersebut.
Rudi menjelaskan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai guest house atau tempat kunjungan keluarga dari warga binaan.
"Ya, ini juga menjadi temuan ada bentuk bangunan lama, tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang, dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tetapi, kemudian diubah menjadi guest house tadi," ucap Rudi.
Ia juga menyebut sumber dananya dari warga binaan serta memang ditempatkan untuk menerima kunjungan keluarga.
6. CCTV rusak
Kemudian, hasil investigasi juga menemukan beberapa kamera pengawas (CCTV) di area bangunan mewah. Namun, menurut pengakuan Rudi, CCTV tersebut tidak berfungsi.
"Ini ada kami temukan beberapa CCTV, tetapi sudah tidak berfungsi atau tidak merekam kembali, sehingga kami tidak bisa mendapatkan itu rekamannya seperti apa," jelasnya.
Lapas mewah Cibinong. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
7. Jalur belakang akses napi
Rudi mengklaim tidak ada jalur belakang untuk keluar masuk warga binaan. Ia menyebut sudah melakukan penelusuran bersama pihaknya dan tidak menemukan jalur itu. Menurutnya, area lapas dikelilingi oleh Sungai Ciliwung, sehingga tidak berpotensi ada jalur tersebut.
"Kami sendiri bersama teman-teman sudah menelusuri semua sampai keliling, dan itu berbatasan dengan Sungai Ciliwung, jadi bukan daerah escape," katanya.
Sebelumnya Ombudsman sempat menyebut ada jalur tanpa pengamanan yang diduga menjadi akses keluar masuk warga binaan. Jalur tersebut terletak di belakang dekat Tempat Pembuangan Sampah.
8. Simulator golf dan alat fitness
Temuan terhadap simulator golf, kata Rudi, baru akan dibangun. Mereka memperoleh keterangan ini dari para pekerja yang sedang membangun simulator golf. Rudi menyebut, dana pembangunan simulator golf ini juga berasal dari warga binaan.
Selain simulator golf, juga ditemukan tempat fitness (fitness center). Rudi menyebut sumber dana ini juga berasal dari warga binaan. Fasilitas ini tidak hanya dimanfaatkan oleh warga binaan, tetapi juga pegawai.
Dugaan terhadap warga binaan yang menghuni fasilitas mewah tersebut disebut oleh Rudi, antara lain, ada Jimmy Masrin, Indra Kenz, Heru, Ahmad Albani, dan Hasan.
Jimmy Masrin dikonfirmasi oleh Rudi adalah warga binaan yang muncul pada video yang beredar. Rudi menyebut, isi barang-barang di rumah itu adalah milik Jimmy sendiri.
Selanjutnya, Indra Kenz disebut memiliki sejumlah barang pribadi di dalam kontainer yang ada di lapas. Walau kontainer ini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tetapi isi dalam kontainer itu bersumber dari warga binaan.
Akibatnya, Rudi sudah merekomendasikan Indra Kenz agar dapat ditarik kembali ke lapas. Sebelumnya, Indra Kenz dinyatakan bebas bersyarat pada 24 September 2026.
"Sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.
Selain itu, nama warga binaan lain yakni Heru. Disebut oleh Rudi, bahwa Heru menerima tamu kunjungan di rumah mewah itu. Salah satu mobil mewah yang ditemukan Ombudsman, adalah mobil milik tamu Heru.
Namun, CNN Indonesia belum dapat memastikan Heru siapa yang dimaksud Rudi sebagai salah satu warga binaan diduga pula menghuni rumah mewah tersebut.
Sementara itu, nama lain seperti Achmad Albani dan Hasan Tjhie adalah terpidana kasus korupsi PT Timah. Namun, Rudi tidak menceritakan kronologis soal Albani dan Hasan.