PDIP Tegaskan Tak Punya Kepentingan soal Gugatan Ijazah Gibran di MK

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2026 16:49 WIB
Ketua DPP PDIP menegaskan partainya tidak terlibat dalam gugatan syarat pendidikan Gibran di MK. Dia minta semua pihak menunggu keputusan resmi.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah (Dok. Arsip PDIP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan partainya tak memiliki kepentingan apapun terkait gugatan menyangkut syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming pada saat pencalonan di Pilpres 2024.

Said bilang pihaknya tak mau dikaitkan dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, termasuk rumor nama Ketua DPR RI Puan Maharani yang disebut telah disiapkan menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto.

"Sudahlah, kalau kita berkompetisi dengan sehat aja. Dan dalam konteks MK yang ijazahnya cawapres kita, PDI Perjuangan tidak punya kepentingan apa-apa," kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu heran partainya selalu dikaitkan dengan sejumlah isu belakangan. Termasuk saat ada tokoh bekas kader partainya yang baru bergabung dengan partai lain.

"Pokoknya kalau ada gejolak di sebelah sana, langsung larinya ke PDIP. Ada apa-apa, PDIP. Di sana mau ngambil tokoh atau siapa pun yang dipecat dari PDIP, masuk ke sana juga, ribut lagi dengan PDI Perjuangan. Alah, capek kan itu terus," katanya.

Said bilang urusan pemilu sepenuhnya merupakan kewenangan MK. Menurut dia, MK adalah forum yang sah. Dia meminta semua pihak menunggu putusan resmi MK terkait gugatan tersebut.

"Jalurnya memang disiapin oleh konstitusi kita. Sehingga, tiarap aja semua, jangan saling komentar. Mari kita tunggu apa keputusan MK," katanya.

MK akan membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024 sidang yang digelar Selasa malam ini.

Perkara itu teregister dengan nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon dalam perkara tersebut adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Dalam petitumnya, mereka antara lain meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Narasi yang beredar di media sosial, Puan, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, disebut sebagai kandidat wapres jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana cs untuk mendiskualifikasi Gibran.

(thr/kid)
placeholder