Seluruh Hakim MK Hadiri Pembacaan Putusan Gugatan Syarat Ijazah Gibran

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2026 20:09 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan di Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam. (CNN Indonesia/Yogi Anugerah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Seluruh Hakim Konsitusi hadir dalam sidang pembacaan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pemohon tampak sudah hadir di ruang sidang, begitu juga dengan termohon, yakni KPU, pihak terkait dan Bawaslu. Wakil Ketua MK Saldi Isra mulai membacakan putusan sejak pukul 20.00 WIB.

Selain Denny, pihak yang mengajukan permohonan ke MK ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terakhir, para Pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.

Dalam proses persidangan berjalan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi, beserta ahli.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga sudah memberikan keterangan di persidangan.

(yoa/fra)
placeholder